Penyebar Video Asusila Artis Rebecca Klopper Diringkus!
Hukum

Forumterkininews.id, Jakarta - Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri berhasil mengamankan seorang pria yang melakukan penyebaran video asusila artis Rebecca Klopper beberapa waktu lalu.
“Penyidik berhasil mengamankan 1 (satu) orang tersangka atas nama BF yang mengelola akun twitter DEDEK GEMES @dedekkugem pada tanggal 1 September 2023 di Riau,†kata Karo Penmas Polri Brigjen Pol Achmad Ramadhan kepada wartawan di Jakarta, Jumat (6/10).
Ramadhan mengungkapkan, selain mengamankan tersangka, pihaknya juga menyita sejumlah barang bukti berupa satu lembar print out dan flashdisk berisi screenshot akun twitter DEDEK GEMES @dedekkugem, satu buah KTP atas nama BF, tiga unit handphone, enam unit simcard, dan satu unit sepeda motor.
Baca Juga: Murid SDN Pondok Cina 1 Diberikan Pendampingan Psikologis
Pelaku terkena pasal 45 ayat (1) Jo Pasal 27 ayat (1) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE . Ancaman hukuman pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan atau denda paling banyak Rp 1 miliar.
Bukan hanya itu. Ramadhan menambahkan, pelaku juga terkena pasal 4 Ayat (1) Jo Pasal 29 UU No 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. Ancaman hukumannya penjara minimal 6 (enam) bulan dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan atau pidana denda paling sedikit Rp 250 juta dan paling banyak Rp 6 miliar,†ucap Ramadhan.
Sebelumnya laporan artis Rebecca Klopper terregistrasi dengan nomor: LP/B/113/V/2023/SPKT.BARESKRIM Polri tanggal 22 Mei 2023.
Baca Juga: Sebelum Banding, Kejagung Pelajari Putusan Hakim Terhadap AKBP Arif Rachman dan Kompol Baiquni
“Atas dugaan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan kesusilaan,†ujar Ramadhan.