Penyuap Bupati Musi Banyuasin Nonaktif Segera Disidangkan

Forumterkininews.id, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan bahwa berkas perkara kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa di Dinas PUPR Kabupaten Musi Banyuasin, Sumatera Selatan, dinyatakan lengkap alias P-21.

Kemudian dalam waktu dekat, akan segera didaftarkan ke pengadilan Tipikor Palembang untuk disidangkan.

Setelah dinyatakan lengkap, maka
tersangka Direktur PT Selaras Simpati Nusantara, Suhandy (SUH), dan berkas perkara serta barang bukti telah dilimpahkan ke jaksa penuntut umum (JPU) KPK. pada Selasa (14/12/2021).

“Pemberkasan perkara tersangka SUH telah selesai dan dinyatakan lengkap oleh tim jaksa, maka Selasa (14/12/2021) telah selesai dilaksanakan tahap II, yaitu penyerahan tersangka dan barang bukti dari tim penyidik kepada tim jaksa KPK,” kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (15/12/2021).

Tim jaksa, kata Ali, melanjutkan penahanan tersangka Suhandy untuk 20 hari ke depan, terhitung mulai 14 Desember 2021 sampai dengan 2 Januari 2022 di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.

Dalam waktu 14 hari kerja, lanjut dia, dipastikan tim Jaksa KPK segera melimpahkan berkas perkara sekaligus surat dakwaan ke pengadilan tipikor.

“Persidangan direncanakan akan dilaksanakan di Pengadilan Tipikor pada PN Palembang,” tutur Ali.

Diketahui, Suhandy merupakan tersangka penyuap Bupati Musi Banyuasin nonaktif Dodi Reza Alex Noerdin (DRA).

Selain Suhandy, KPK juga menetapkan tiga tersangka lainnya yang merupakan penerima suap, yakni Dodi Reza Alex Noerdin, Kepala Dinas PUPR Kabupaten Musi Banyuasin Herman Mayori (HM), dan Kabid Sumber Daya Air (SDA)/Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dinas PUPR Kabupaten Musi Banyuasin Eddi Umari (EU).

Dugaan suap Dodi Reza di Musi Banyuasin berawal dari kegiatan tangkap tangan tim KPK. Selain mengamankan sejumlah orang tim mengamankan uang sekitar Rp1,7 miliar sebagai bukti transaksi suap.

BACA JUGA:   Jelang Musyawarah Diversi Terhadap AG, PN Jaksel Ganti Hakim Tunggal

Dalam perkara ini, Suhandy selaku pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Sedangkan sebagai penerima, Dodi dan kawan-kawan disangkakan melanggar Pasal 12 huruf (a) atau Pasal 12 huruf (b) atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Jo. Pasal Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. []

 

Artikel Terkait