Peran Harvey Moeis, Suami Sandra Dewi di Lingkaran Korupsi Timah

Nasional

Kamis, 28 Maret 2024 | 00:00 WIB
Peran Harvey Moeis, Suami Sandra Dewi di Lingkaran Korupsi Timah

FTNews- Nama Harvey Moeis (HM) mendadak menghebohkan jagat pemberitaan tanah air. Pasalnya, suami aktris Sandra Dewi ini baru saja ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung (Kejagung). Harvey, diduga terlibat kasus korupsi tata niaga komoditas timah wilayah Izin Usaha Pertambahan (IUP) PT Timah Tbk Tahun 2015-2022.

rb-1

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejaksaan Agung, Kuntadi, menuturkan keterlibatan Harvey berawal saat ia bertemu Dirut PT Timah Riza Pahlevi (RZ) pada 2018-2019.

"Sekira tahun 2018-2019, saudara HM ini menghubungi Direktur Utama PT Timah yaitu saudara MRPT atau Saudara RZ. Dalam rangka untuk mengakomodir kegiatan pertambangan liar di wilayah IUP PT Timah," kata Kuntadi dalam jumpa pers di Kejagung, Rabu (27/3) malam.

Baca Juga: Tabrak Truk di Gedung Pusat Pelatihan Olahraga Air TNI AL, Pemotor Tewas

rb-3

(Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejaksaan Agung, Kuntadi/Dok: Kejagung)

Kuntadi melanjutkan, bahwa kemudian terjadi pertemuan antara Harvey dengan MRPT alias RZ. Lalu, pertemuan membuahkan hasil kerja sama antara PT Timah dengan sejumlah perusahaan smelter yang seolah-olah memiliki kontrak sewa-menyewa untuk proses peleburan.

"Sementara itu, untuk memasok kebutuhan bijih timah, para pihak tersebut menyepakati penunjukkan tujuh perusahaan boneka mulai dari CV BJA, CV RTP, CV BLA, CV BSP, CV SJP, CV BPR, dan CV SMS,"papar Kuntadi.

Baca Juga: Buntut Penjualan Tiket Coldplay, Polisi Akan Periksa Pihak Loket.Com

Dan dalam skema tersebut lah, Harvey diduga berperan sebagai perpanjangan tangan dari PT Refined Bangka Tin (RBT).

(Harvey Moeis/ Dok: Kejagung)

Selanjutnya, Harvey Moeis meminta sejumlah perusahaan smelter ini untuk menyisihkan keuntungan yang dihasilkan untuk mengkover dana tanggung jawab sosial perusahaan atau corporate social responsibility (CSR).

Sarana dan prasarana pengelolaan dana CSR dijalankan oleh Manager PT Quantum Skyline Exchange (QSE) Helena Lim yang sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka.

"Tersangka HM menginstruksikan kepada para pemilik smelter tersebut untuk mengeluarkan keuntungan bagi tersangka sendiri maupun para tersangka lain yang telah ditahan sebelumnya dengan dalih dana CSR kepada tersangka HM melalui PT QSE yang difasilitasi oleh tersangka HLN," tambah Kuntadi.

(Harvey Moeis/Dok: Kejagung)

Ditahan 20 Hari

Atas perbuatannya, Kejagung menjerat Harvey dengan Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) KUHP.

Selanjutnya, Kejagung akan melakukan penahanan terhadap Harvey di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Selama 20 hari ke depan, terhitung mulai tanggal 27 Maret 2024 s/d 15 April 2024.

Tag Hukum Nasional Headline Korupsi Suami Sandra Dewi

Terkini