Peredaran Obat Keras Berbahaya di Cirebon Berhasil Dibongkar, Satu Pelaku Ditangkap
Jawa Barat

Peredaran obat keras berbahaya di Cirebon berhasil dibongkar. Pelakunya seorang wiraswasta YH alias N (54), yang digerebek Tim Polresta Cirebon di rumahnya, di Desa Pabedilan Kidul, Kecamatan Pabedilan, Kabupaten Cirebon.
"Pelaku diamankan sekitar pukul 12.00 WIB, dirumahnya," ujar Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Sumarni.
Sumarni, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan bagian dari komitmen Polresta Cirebon dalam melindungi generasi muda dari ancaman penyalahgunaan obat-obatan berbahaya.
Tersangka pengedar obat keras berbahaya di Cirebon/Foto: Humas Polri
“Peredaran obat keras tanpa izin seperti ini sangat meresahkan masyarakat dan membahayakan kesehatan, terutama bagi generasi muda,” tegas Kombes Pol Sumarni.
“Kami akan terus menindak tegas pelaku-pelaku yang memperjualbelikan obat-obatan ini secara ilegal,” tambahnya.
Tersangka Mengaku Dapat Obat Berbahaya dari TR yang Kini Masuk DPO
Tersangka mengaku mendapatkan barang tersebut dari seorang berinisial TR yang saat ini berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO).
“Kami masih melakukan pengembangan kasus untuk menangkap pelaku lain yang diduga sebagai pemasok obat keras ini. Kami tidak akan berhenti sampai jaringan peredaran ini dibongkar tuntas,” terang Kapolresta.
Dari tangan tersangka, polisi menyita barang bukti berupa, 509 butir obat keras berbagai jenis, terdiri dari 62 butir Trihexypenidyl, 5 butir Tramadol, 415 butir obat warna kuning bertuliskan DMP, dan 27 butir obat warna putih bertuliskan Y. Selain itu, turut diamankan uang tunai Rp312.000 diduga hasil penjualan obat-obatan tersebut, serta satu unit HP Samsung beserta SIM card yang diduga digunakan untuk transaksi.
YH Diancam Pidana Berat
Tersangka YH alias N kini telah diamankan di Mapolresta Cirebon untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Ia dijerat dengan Pasal 435 Jo Pasal 138 ayat (2) dan (3) dan/atau Pasal 436 ayat (2) Jo Pasal 145 ayat (1) UU RI No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman pidana yang berat.
Pengungkapan kasus ini juga menjadi peringatan bagi para pelaku lainnya untuk berhenti melakukan aktivitas ilegal yang merugikan masyarakat. Pihaknya mengimbau agar masyarakat untuk tidak meminum obat tanpa resep dokter.
“Kami mengimbau kepada masyarakat untuk tidak sembarangan mengedarkan atau mengonsumsi obat-obatan keras tanpa resep dokter. Mari bersama-sama menjaga lingkungan yang sehat dan aman,” pungkas Kapolresta.***