Hukum

Perlawanan Mario Dandy Kandas di MA, Total Dipenjara 18 Tahun dari 2 Perkara

26 November 2025 | 20:08 WIB
Perlawanan Mario Dandy Kandas di MA, Total Dipenjara 18 Tahun dari 2 Perkara
Mario Dandy tetap dihukum 18 tahun penjara dari dua perkara. [Instagram]

Masih ingat dengan Mario Dandy? Anak eks pejabat Ditjen Pajak itu tetap harus menjalani total hukuman pidana selama 18 tahun penjara.

rb-1

Lama pidana tersebut merupakan akumulasi dari dua perkara terpisah: penganiayaan berat dan pencabulan anak di bawah umur.

Mario Dandy sebelumnya divonis 12 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dalam kasus penganiayaan, dan putusan itu dikuatkan pada tingkat banding.

Baca Juga: Sinopsis Film Ozora, Anggy Umbara Bongkar Sisi Gelap Superioritas Anak Pejabat Jakarta Selatan

rb-3

Pada perkara pencabulan, majelis hakim banding menjatuhkan vonis 6 tahun penjara.

"Lamanya pidana yang harus dijalani adalah 18 tahun penjara: 12 ditambah 6. Hal itu sesuai dengan Pasal 71 KUHP," ujar Juru Bicara MA Yanto dalam konferensi pers di Gedung Media Center MA, Jakarta, Rabu (26/11/2025).

Dua Perkara Terpisah, Bukan Concursus Realis

Baca Juga: Cuma Punya 1 Mobil! Ini Harta Kekayaan Dwiarso Budi Santiarto, Wakil Ketua MA Non Yudisial

Juru Bicara MA Yanto (tengah) dalam konferensi pers di Gedung Media Center MA, Jakarta, Rabu (26/11/2025). [Dok. Mahkamah Agung]Juru Bicara MA Yanto (tengah) dalam konferensi pers di Gedung Media Center MA, Jakarta, Rabu (26/11/2025). [Dok. Mahkamah Agung]Yanto menjelaskan bahwa Mario Dandy menghadapi dua berkas dakwaan berbeda, sehingga mekanisme penggabungan pidana mengikuti aturan akumulatif.

Hal ini, kata dia, berbeda dengan konsep concursus realis, yakni perbarengan beberapa perbuatan tindak pidana yang dilakukan oleh satu pelaku dalam waktu berbeda.

"Kalau concursus realis itu beberapa perbuatan yang melanggar beberapa (aturan) kemudian dijadikan satu dengan dakwaan kumulatif, itu kan dijumlah (vonis) yang terbesar ditambah sekian, teorinya kan seperti itu," jelas Yanto.

"Tapi ini kan di-split (pisah). Artinya, menjadi dua berkas. Yang satu berkas adalah perbuatan penganiayaan berat, kemudian dipidana 12 tahun. Yang perbuatan kedua ada asusila yang kemudian dijatuhi pidana selama enam tahun. Jadi, semuanya menjadi 18 tahun," imbuhnya.

Kasasi Ditolak, Vonis Pencabulan Menguat

Mahkamah Agung menggelar konfrensi pers terkait Putusan Kasasi atas nama Terdakwa Mario Dandy. [Dok. MA]Mahkamah Agung menggelar konfrensi pers terkait Putusan Kasasi atas nama Terdakwa Mario Dandy. [Dok. MA]MA sebelumnya menolak permohonan kasasi Mario Dandy dalam kasus pencabulan terhadap AG, kekasihnya yang saat itu masih 15 tahun. Dengan demikian, putusan banding tetap berlaku.

1 2 Tampilkan Semua
Tag Mahkamah Agung MA Penganiayaan Mario Dandy David Ozora