Perlawanan Mario Dandy Kandas di MA, Total Dipenjara 18 Tahun dari 2 Perkara
Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menyatakan Mario Dandy terbukti membujuk anak melakukan persetubuhan secara berlanjut.
Hukuman yang dijatuhkan yakni pidana penjara 6 tahun dan denda Rp 1 miliar subsider 2 bulan kurungan.
Putusan ini lebih berat dibanding vonis Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang hanya 2 tahun penjara.
Perkara Penganiayaan David Ozora: Vonis 12 Tahun dan Restitusi Rp25 Miliar
Foto kolase Mario Dandy dan AG, serta David Ozora. [Ist]Nama Mario Dandy mencuat setelah video penganiayaannya terhadap David Ozora viral di media sosial. Akibat penganiayaan tersebut, korban mengalami luka berat yang membekas permanen.
Dalam kasus itu, Mario Dandy divonis 12 tahun penjara serta membayar restitusi Rp25.140.161.900 oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Mario Dandy sempat mengajukan banding dan kasasi. Kedua upaya hukumnya itu kandas.
Majelis hakim banding menguatkan putusan pengadilan pertama, sementara permohonan kasasinya ditolak MA.
Selain Mario Dandy, dua terdakwa lainnya yang ikut terlibat dalam penganiayaan David Ozora juga telah dihukum.
Yakni AG dipidana 3 tahun dan 6 bulan penjara serta Shane Lukas dipidana 5 tahun penjara.
Sang Ayah Terpidana Gratifikasi dan Pencucian Uang
Foto kolase Mario Dandy dan Rafael Alun Trisambodo. [Ist]Kasus pencabulan terhadap AG dilaporkan saat proses hukum penganiayaan masih berjalan. Laporan itu membuat Mario Dandy kembali berstatus tersangka dalam kasus berbeda.
Karena kedua perkara diproses secara terpisah dalam dua berkas, hukuman yang dijatuhkan pada akhirnya diakumulasikan menjadi total 18 tahun penjara.
Mario Dandy merupakan anak dari Rafael Alun Trisambodo, mantan pejabat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan yang kemudian menjadi terpidana kasus gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).