Pernah Serahkan Uang Rp 27 Miliar ke Kejagung, Biodata dan Agama Maqdir Ismail Kuasa Hukum yang Dampingi Hasto di KPK
Nasional
.png)
Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto penuhi panggilan pemeriksaan penyidik KPK, Senin (13/1/2025). Ia didampingi advokat senior Maqdir Ismail.
Hasto diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan (obstruction of justice) yang turut melibatkan buronan KPK, Harun Masiku.
Hasto diperiksa selama lebih dari 3 jam, dari pukul 10.00 WIB sampai dengan 13.27 WIB. Ia irit bicara usai diperiksa.
Baca Juga: Hadiri Pemakaman, Hasto Mengenang Dubes RI untuk Italia
Maqdir Ismail menjadi satu-satunya kuasa hukum yang mendampingi Hasto dari puluhan advokat yang menjadi pengacara Sekjen PDIP tersebut.
Sebab, hanya satu orang kuasa hukum yang boleh mendampingi dalam pemeriksaan oleh penyidik KPK.
"Untuk hal-hal yang lain, terutama berkaitan dengan perkara, tanya kepada penyidik. Karena inilah kesepakatan kami dengan penyidik," ujar Maqdir Ismail di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
Baca Juga: Kenapa Hasto Kristiyanto Hanya Divonis Pasal Suap? Ini Pertimbangan Lengkap Majelis Hakim
"Bahwa kami hanya menyampaikan Pak Hasto pada hari ini diperiksa untuk dua perkara yaitu perkara suap dan yang kedua adalah perkara menghalang-halangi penyidikan," lanjutnya.
Lantas siapakah Maqdir Ismail? Seperti apa rekam jejaknya? Berikut profilnya
Profil Maqdir Ismail
Maqdir Ismail lahir di Baturaja, Sumatera Selatan, 18 Agustus 1954. Ia telah aktif jadi pengacara sejak tahun 1980.
Madqir Ismail merupakan doktor hukum perbankan lulusan Universitas Indonesia. Ia lulus S2 dari Universitas Western Australia dan S1 dari Universitas Islam Indonesia Yogyakarta.
Pria yang kini berusia 70 tahun ini memulai karier sebagai konsultan di Lembaga Bantuan Hukum atau LBH Jakarta sebagai pengacara publik.
Maqdir Ismail tercatat pernah menangani kasus-kasus yang menjerat tokoh publik.
Seperti jadi kuasa hukum mantan Ketua DPR RI Setya Novanto dalam kasus "Papa Minta Saham".
Maqdir Ismail juga pernah menyerahkan uang senilai Rp 27 miliar ke Kejaksaan Agung (Kejagung) pada 13 Juli 2023.
Kala itu, ia menjadi penasihat hukum terdakwa kasus korupsi Menara BTS 4G, Irwan Hermawan.
Uang itu merupakan uang pengembalian oleh pihak lain dalam kasus proyek BTS Kominfo (sekarang Kementerian Informatika dan Digital atau Komdigi).
"Saya memenuhi janji untuk menyerahkan uang atas nama terdakwa klien kami Irwan Hermawan," kata Maqdir Ismail kala itu.
"Jumlah uang yang kami serahkan 1,8 juta dolar AS atau setar Rp 27 miliar lebih, (termasuk) tanda terimanya juga ada," sambungnya.
Maqdir Ismail menjelaskan, uang itu diserahkan oleh pihak yang mengatakan akan membantu Irwan Hermawan.
"Uang ini tidak disebutkan sumbernya darimana dan dari siapa. Selebihnya kami serahkan ke penyidik untuk menyelidiki hal ini," tuturnya.
Biodata dan Agama Maqdir Ismail
Nama: Dr. Maqdir Ismail, S.H., LL.M.
Tempat Lahir: Baturaja, Ogan Komering Ulu, Sumatera Selatan
Tanggal Lahir: 18 Agustus 1954
Istri: Sri Mardiyati
Agama: Islam
Pekerjaan: Pengacara
ahun Aktif: 1980-sekarang
Karier:
- Aktivis, Lembaga Bantuan Hukum (1980)
- Salah Satu Pendiri Adnan Buyung Nasution & Partners (1995-2000)
- Pendiri dan Partners Manager Maqdir Ismail & Partners (2005)