Polda Kaltim Ungkap Perdagangan Beras Premium Oplosan, Satu Pelaku Ditangkap

Daerah

Sabtu, 26 Juli 2025 | 17:02 WIB
Polda Kaltim Ungkap Perdagangan Beras Premium Oplosan, Satu Pelaku Ditangkap
Pengungkapan kasus beras premium oplosan/Foto: dok Polda Kaltim

Kasus perdagangan beras oplosan kembali terungkap. Yang terbaru berhasil diungkap Polda Kalimantan Timur. Pelaku H.MA ditangkap di Balikpapan Selatan karena memperdagangkan beras premium yang kualitasnya tidak sesuai dengan label yang tercantum di kemasan.

rb-1

Pengungkapan kasus beras oplosan ini disampaikan Kabid Humas Polda Kaltim, Kombes Pol Yuliyanto. Ia menyebut, pelaku H.MA memperdagangkan beras merek “Mawar Sejati Premium” dan “Rambutan Premium” yang ternyata tidak sesuai dengan kualitas beras premium sebagaimana tercantum di label kemasan.

rb-3

“Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan polisi yang dibuat oleh W, selaku kuasa dari konsumen berinisial R,” ujarnya.

Kronologi Kasus

Satgas Pangan Polda Kaltim dan Polresta Balikpapan berkolaborasi dengan Dina PPKUKM dan DPTPH Kaltim serta Disdag Kota Balikpapan melakukan sidak/Foto:Polresta BalikpapanSatgas Pangan Polda Kaltim dan Polresta Balikpapan berkolaborasi dengan Dina PPKUKM dan DPTPH Kaltim serta Disdag Kota Balikpapan melakukan sidak/Foto:Polresta Balikpapan

Yuliyanto menuturkan, 4 Juli 2025, klien W membeli masing-masing satu karung beras “Mawar Sejati Premium” dan “Rambutan Premium” ukuran 5 kg dari CV berinisial SD di Balikpapan Selatan.

Namun, saat dimasak oleh R, pemilik rumah makan, beras tersebut terasa berbeda dan tidak sesuai dengan standar beras premium. “Setelah dicek ke website resmi Badan Pangan Nasional, ternyata dua merek beras ini tidak terdaftar,” ungkapnya.

Menindaklanjuti laporan yang masuk pada 19 Juli 2025, Ditreskrimsus Polda Kaltim melalui Subdit Indagsi segera melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan barang bukti berupa satu lembar nota pembelian, masing-masing satu karung beras dari dua merek tersebut, serta sekitar 800 karung beras lain dengan kemasan yang sama.

Polisi juga menyita dua lembar hasil uji laboratorium yang memperkuat bukti bahwa beras tersebut tidak sesuai dengan klaim mutu di kemasan.

Masyarakat Diminta Teliti dalam Membeli Produk Pangan

Foto: dok Polda KaltimFoto: dok Polda Kaltim

Akibat Perbuatannya Tersangka dijerat Pasal 62 Ayat (1) Jo Pasal 8 Ayat (1) huruf e atau f Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, yang mengatur larangan memproduksi atau memperdagangkan barang yang tidak sesuai dengan mutu atau keterangan label.

Kombes Pol Yuliyanto mengimbau masyarakat lebih teliti dan cermat dalam membeli produk pangan, terutama yang mengklaim sebagai produk premium.

“Pastikan produk yang dibeli telah terdaftar secara resmi dan sesuai dengan ketentuan mutu. Masyarakat juga diharapkan ikut berpartisipasi untuk melapor jika menemukan dugaan pelanggaran serupa demi perlindungan hak-hak konsumen,” tegasnya, dilansir Humas Polri.***

Tag Kasus Beras Premium Oplosan di Kaltim

Terkini