Polisi: Anak Korban Penculikan Mendapatkan Kekerasan Fisik dari Pelaku
Hukum

Forumterkininews.id, Jakarta - Polisi menyebut anak berinisial MA (6) yang menjadi korban penculikan di wilayah Gunung Sahari, Jakarta Pusat, pada (9/12) lalu mendapatkan kekerasan fisik dari pelaku.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan mengatakan hal ini diketahui usai pihaknya mengantongi hasil visum yang telah dilakukan terhadap korban.
"Iya itu dipinggang ada kekerasan ada memar itu diperkirakan akibat tendangan. Kemudian di bibir juga ada terjadi memar akibat sentilan dengan menggunakan jari oleh pelaku," ujar Zulpan, dalam keterangannya, Rabu (4/1).
Baca Juga: Ungkap Kecurangan SPBU, Bareskrim Polri Tetapkan 67 Tersangka
Sementara itu ia memastikan tidak terdapat kekerasan seksual yang diterima oleh korban.
"Hasil visum tidak ada pelecehan seksual," ucap Zulpan.
Untuk diketahui, Iwan Sumarno (42) ditetapkan sebagai tersangka penculikan anak berinisial MA (6). Dimana aksi penculikan terjadi di kawasan Gunung Sahari, Jakarta Pusat, Rabu (9/12).
Baca Juga: Aset Indra Kenz Diserahkan ke Negara, Para Korban Protes Minta Ajukan Banding
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan mengatakan hal ini berdasarkan pemeriksaan sejumlah saksi dan tersangka.
"Iya lah itu sudah pasti tersangka," kata Zulpan, saat diminta keterangan, Selasa (3/1).
Selain itu hasil visum juga turut memperkuat dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh Iwan Sumarno terhadap anak berinisial MA.
"Hasil visum itu akan memperkuat penyidik untuk menetapkan pelaku sebagai tersangka," ucap Zulpan.
Akibat perbuatannya tersangka dijerat Pasal 330 Ayat 2 KUHP dan Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara maksimal 9 tahun.