Polisi Bakal Gelar Perkara Tentukan Tersangka Kasus Kematian Anak Tsamara Tyasmara

FTNews – Polisi masih mendalami kasus tewasnya anak artis Tamara Tyasmara, Raden Andante Khalif Pramudityo alias Dante usai berenang di kolam renang wilayah Jakarta Timur, beberapa waktu lalu.

Kasubdit Jatanras Polda Metro Jaya, AKBP Rovan Richard Mahenu mengatakan bahwa pihaknya akan melakukan gelar perkara untuk menentukan tersangka dalam kasus ini.

“Ke depan penyidik akan melaksanakan gelar untuk menentukan siapa tersangka dalam kasus ini,” kata Rovan, kepada wartawan, Kamis (8/2).

Sementara itu untuk memperkuat dugaan tindak pidana ini, pihak kepolisian juga telah mengantongi hasil ekshumasi terhadap jasad korban.

“Kami mendapat hasil kedokteran forensik terkait kegiatan ekshumasi kemarin.  Yang mana dari dua hasil foresensik tersebut sangat berguna dalaam pembuktian scientific crime investigation,” ungkap Rovan.

Selain itu, Rovan mengatakan pihaknya juga telah mendapatkan hasil rekaman CCTV yang terletak di tempat kejadian perkara hingga menewaskan Dante.

“Untuk hasil CCTV dan lainnya akan kami ungkap dalam gelar perkara, karena untuk mencegah pelaku melarikan diri dan menghilangkan barang bukti,” jelas Rovan.

Sebelumnya, Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro resmi menaikkan kasus tewasnya Dante dari tahap penyelidikan ke penyidikan.

“Tim penyidik sepakat untuk menaikkan status dari penyelidikan menjadi penyidikan,” kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Wira Satya Triputra, di Polda Metro Jaya, Rabu (7/2).

Lebih lanjut ia mengatakan, peningkatan status ini pihaknya lakukan usai melaksanakan gelar perkara dan menemukan adanya dugaan tindak pidana.

“Kami telah melaksanakan gelar perkara terhadap kasus meninggalnya putera dari pada ibu Tamara di kolam renang Duren Sawit. Yang mana hasil gelar perkara, kita simpulkan bahwa telah ditemukan dugaan peristiwa pidana,” ucap Wira.

BACA JUGA:   KPK Blokir Rekening Rp76,2 Miliar Terkait Lukas Enembe

Sementara itu, Wira mengungkapkan hasil peningkatan status ini berdasarkan penyelidikan dengan mengumpulkan keterangan saksi dan barang bukti.

“Hasil penyelidikan melalui pengumpulan keterangan saksi-saksi yang ada, dikaitkan dengan barang bukti maupun petunjuk yang telah kami kumpulkan,” jelas Wira.

Adapun dalam hal ini dugaan pasal yang diterapkan yakni Pasal 359 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang berbunyi; barangsiapa karena kelalaiannya menyebabkan orang lain mati, dipidana dengan pidana penjara paling lama lima tahun penjara.

“Tidak menutup kemungkinan kita akan bisa mengembangkan apabila kita menemukan potensi pidana yang lain,” tegas Wira.

Artikel Terkait