Polisi Buru Pemberi Narkoba ke Rio Reifan

FTNews – Polisi masih mengusut kasus Rio Reifan yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penyalahgunaan narkoba. Tersangka ditangkap saat berada dirumahnya yang terletak di kawasan Jatinegara, Jakarta Timur, pada Sabtu (27/4).

Kasat Reskrim Narkoba AKBP Indrawienny Panjiyoga mengatakan bahwa pihak kepolisian tengah melakukan pencarian terhadap sosok B yang diduga memberikan narkoba kepada Rio.

“Jadi untuk hasil pemeriksaan yang kami lakukan tersangka masih menyampaikan dari DPO atas nama B. Ini kami masih melakukan pencarian terhadap B,” kata Panjiyoga, kepada wartawan, pada Senin (29/4).

Lebih lanjut tim Satres Narkoba Polres Metro Jakarta Barat masih berkoordinasi dengan instansi terkait ataupun teman-teman yang ada di lapangan terkait keberadaan B.

Selain itu pihaknya juga masih mendalami keterangan dari tersangka melalui ponsel yang disita. Termasuk soal beredarnya informasi mengenai Rio menggunakan narkoba akibat pergaulannya.

“Masih kami lakukan pendalaman karena keterangan tersangka ini masih belum sepenuhnya kami bisa percaya. Karena kami masih melakukan analisa terhadap ponsel tersangka hasil chattingnya sedang kami analisa,” jelas Panjiyoga.

Sebelumnya diberitakan, Polisi resmi menetapkan artis Rio Reifan sebagai tersangka dalam kasus penyalahgunaan narkoba. Diketahui bahwa Rio ditangkap dirumahnya yang terletak di kawasan Jatinegara, Jakarta Timur, pada Sabtu (27/4).

“Jadi per hari ini saudara RR sudah kami tetapkan sebagai tersangka terkait penyalahgunaan tindak pidana narkotika. Maka setelah kami tetapkan tersangka kami lakukan pemeriksaan kesehatan terhadap beliau,” kata Kasat Reskrim Narkoba AKBP Indrawienny Panjiyoga, kepada wartawan, pada Senin (29/4).

Lebih lanjut ia mengatakan bahwa setelah diperiksa, yang bersangkutan akan dilakukan penahanan.

“Kami harus melakukan pemeriksaan kesehatan dan hasil cek urine nya tadi pun tetap positif,” ucap Panjiyoga.

BACA JUGA:   Ada Mobil TNI Saat Penggerebekan Upal Rp 22 Miliar, Ini Faktanya

Sementara itu karena tersangka sudah berulang kali melakukan tindak pidana yang sama, maka pihak kepolisian tetap melakukan proses penyidikan.

“Nanti hasil putusan bahwa tersangka ini dipidana penjara ataupun hasil rehabilitasi itu nanti kami serahkan ke pengadilan,” jelas Panjiyoga.

Artikel Terkait

BPBD Ungkap Potensi dan Risiko Megathrust

FT News – Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) DKI...

Silaturahmi ke Rumah Nachrowi Ramli, Ridwan Kamil Disuguhi Tape Uli

FTNews - Pasangan calon gubernur Jakarta Ridwan Kamil-Suswono disuguhi...

Tiru Anies Baswedan, Ini 4 Cara Ridwan Kamil Menarik Hati Warga Jakarta 

FTNews - Ketiga pasangan calon gubernur Jakarta hampir pasti...