Polisi Dalami Motif Tersangka Bisnis Jual Beli Video Porno Anak

FTNews – Polisi masih mengusut kasus pria berinisial MAFA (20) yang diringkus tim penyidik Unit V Subdit IV Tipid Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dalam kasus jual beli konten video pornografi anak. Diketahui bahwa tersangka yang melancarkan aksi kejahatan sejak 2023 ini telah dilakukan penahanan di Rutan Polda Metro Jaya.

Direktur Rerserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak mengatakan saat ini pihaknya tengah mendalami motif tersangka melakukan aksi kejahatan tersebut. Pasalnya usia tersangka saat ini masih terbilang muda, yakni berumur 20 tahun.

“Umur memang tersangka relatif masih muda namun hal tsb tidak menghalangi siapa pun untuk menjadi penjahat siber. Namun kecenderungan tersangka untuk menyukai konten pornografi anak sedang kami dalami dari chat dan history browser barang bukti elektronik yang disita,” kata Ade Safri, saat dihubungi, pada Selasa (30/7).

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak di Mapolda Metro Jaya, pada Jumat (22/9) (Foto: Forumterkininews.id/ Adinda Ratna Safira)

Sementara itu Ade Safri mengungkapkan bahwa pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap tersangka. Pengakuan sementara tersangka berbuat kejahatan dilatarbelakangi karena kebutuhan ekonomi.

“Tersangka menawarkan paket ke pembeli dengan paket bulanan seharga Rp 165.000 dan paket eceran seharga Rp 15.000. Tersangka telah melakukan tindak pidana sejak bulan Agustus 2023 sampai dengan bulan Juli 2024 dengan omzet bulanan sekitar Rp 5.000.000 hingga Rp 7.000.000 juta perbulan,” ujar Ade Safri.

Sekadar informasi, Seorang pria berinisial MAFA (20) diringkus tim penyidik Unit V Subdit IV Tipid Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya. Tersangka terlibat dalam kasus jual beli konten video pornografi anak.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak mengatakan bahwa kasus ini berhasil diungkap bermula saat tim melakukan patroli siber dan menemukan adanya akun grup telegram dengan nama Deflamingo Collection.

BACA JUGA:   Kasus Pria Palak Warteg di Menteng Berujung Damai
Ilustrasi pemblokiran konten negatif. (Foto: Antara)

“Akun ini menawarkan, memperjualbelikan, mentransmisikan, menyebarkan dan/atau memperjualbelikan video yang berisi muatan asusila dan/atau pornografi, dimana di salah satu video yang diperjualbelikan terdapat muatan pornografi anak. Selanjutnya atas temuan tersebut, petugas melakukan kegiatan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut untuk mengungkap dugaan tindak pidana yang terjadi,” kata Ade Safri, kepada wartawan, pada Selasa (30/7).

Lebih lanjut tim melakukan pengembangan dan didapati pria asal daerah Kendal, Jawa Tengah berinisial MAFA yang tinggal di Kost Villa Ravi, Kecamatan Coblong, Kota Bandung, Jawa Barat. Kemudian saat dilakukan penggeledahan, tim menemukan adanya jejak digital terkait konten video bermuatan asusila atau pornografi anak pada gadget milik tersangka.

“Tersangka telah mengakui mengelola grup telegram dan menawarkan menjualbelikan konten file bermuatan asusila atau pornografi anak sejak bulan Agustus 2023. Dirinya berperan sebagai admin serta yang mengoperasikan akun telegram Deflamingo Collection,” ungkapnya.

“Tersangka dalam melakukan tindak pidananya, tercatat mendapatkan omzet bulanan sekitar Rp 5.000.000 sampai Rp 7.000.000 perbulan. Untuk member yang sudah berlangganan tercatat sebanyak 107 user, sedangkan member yang mengikuti channel telegram milik tersangka sebanyak 25.000 user,” jelas Ade Safri.

Kemudian untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut, tersangka MAFA beserta barang bukti berupa dua unit ponsel, satu buah email, 2 akun media sosial, dan empat akun ewallet telah diamankan ke Polda Metro Jaya. Tersangka dijerat dengan Pasal 27 ayat (1) jo Pasal 45 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan/atau Pasal 4 ayat (1) jo Pasal 29 dan/atau Pasal 7 jo Pasal 33 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.

Artikel Terkait

Silaturahmi ke Rumah Nachrowi Ramli, Ridwan Kamil Disuguhi Tape Uli

FTNews - Pasangan calon gubernur Jakarta Ridwan Kamil-Suswono disuguhi...

Tiru Anies Baswedan, Ini 4 Cara Ridwan Kamil Menarik Hati Warga Jakarta 

FTNews - Ketiga pasangan calon gubernur Jakarta hampir pasti...

Makin Solid, Koalisi Jakarta Baru akan Gerilya Menangkan Rido

FTNews - Calon Gubernur Jakarta Ridwan Kamil mengungkapkan partai...