Polisi Gagalkan Peredaran 13 Kg Ganja di Labuhan Deli, 2 Bandar Ditangkap

Sumatra Utara

Kamis, 07 Agustus 2025 | 23:59 WIB
Polisi Gagalkan Peredaran 13 Kg Ganja di Labuhan Deli, 2 Bandar Ditangkap
Barang bukti ganja yang diamankan polisi. [Istimewa]

Polisi menggagalkan peredaran ganja seberat 13 kilogram dan menangkap dua orang bandar narkoba, Rabu (6/8/2025) di Pasar 9, Desa Manunggal, Kecamatan Labuhan Deli, Deli Serdang.

rb-1

Dua tersangka yang diamankan masing-masing berinisial Andi (38) dan Nazri (45), bersama barang bukti berupa delapan bungkus ganja kering seberat total 13 Kg, satu buah tas, dan tiga unit handphone yang digunakan dalam transaksi.

Informasi Masyarakat

Baca Juga: Jual Sabu ke Polisi, Pengecer Sabu di Patumbak Deli Serdang Ditangkap

rb-3

Ilustrasi penangkapan. [Istimewa]Ilustrasi penangkapan. [Istimewa]

Kasat Narkoba Polres Pelabuhan Belawan AKP Ismail Pane menjelaskan bahwa pengungkapan ini merupakan hasil kerja keras tim di lapangan yang menerima informasi awal dari warga saat melakukan penyelidikan di wilayah Kecamatan Labuhan Deli.

"Kami menerima informasi tentang adanya peredaran narkoba di sekitar Pasar Desa Manunggal. Setelah kami melakukan penyelidikan dan pemantauan mendalam, personel Sat Narkoba melakukan penyamaran sebagai pembeli," terang AKP Ismail Pane, Kamis 7 Agustus 2025.

Baca Juga: 39 Kilogram Narkoba Berbagai Jenis Dimusnahkan Polda Bali

Menurutnya, setelah para pelaku menyetujui untuk melakukan transaksi, tim segera menyusun rencana dan menyiapkan penyergapan di lokasi yang telah disepakati. Begitu pelaku mengeluarkan narkoba dari dalam tas, petugas langsung melakukan penyergapan dan penangkapan.

Dapat Ganja dari Aceh

Dua pengedar ganja yang diamankan polisi. [Istimewa]Dua pengedar ganja yang diamankan polisi. [Istimewa]

"Kedua pelaku tak bisa mengelak karena bukti barang berada langsung di tangan mereka. Dari hasil interogasi, mereka mengaku memperoleh ganja tersebut dari seseorang di Provinsi Aceh seharga Rp 900.000 per kilogram dan akan dijual kembali seharga Rp 1.500.000 per kilogram," tambah Kasat Narkoba.

Saat ini kedua tersangka sedang menjalani proses penyidikan lebih lanjut di Sat Narkoba Polres Pelabuhan Belawan.

Polres menyampaikan terima kasih kepada masyarakat atas peran aktif dalam memberikan informasi serta menegaskan komitmen mereka untuk terus anggota peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Pelabuhan Belawan.

Tag Ganja Polres Belawan Deli serdang Labuhan deli

Terkini