Paman dan Keponakan Asal Tanjung Balai Ditangkap Bawa 29,9 Kg Sabu

Polisi menggagalkan peredaran narkoba dalam jumlah besar berupa 29,9 Kg sabu dan 20 ribu butir pil ekstasi di Asahan, Sumatera Utara (Sumut).
Adapun dua orang pelaku yang diamankan merupakan paman dan keponakan, Doli Cahyadi dan M Elvani Panjaitan. Kedua warga Tanjung Balai ini ditangkap saat mengendarai mobil Xenia berplat D 1498 AKE di Jalinsum Asahan.
Ditangkap di Jalinsum
Baca Juga: Melawan Ditangkap, Residivis Curanmor di Medan Terkapar Ditembak
Polrestabes Medan menggelar konferensi pers kasus narkoba. [Ari FT News]
Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Gidion Arif Setiawan menerangkan, kedua warga Tanjung Balai itu ditangkap, Rabu (30/7/2025) di Jalan Lintas Sumatera, Dusun I, Desa Orika, Pulau Rakyat, Asahan.
"Tersangka dua, masih kerabat paman dan keponakan. Ini rentetan dari pengungkapan sebelumnya," ucapnya, Kamis (7/8/2025).
Baca Juga: Deretan Artis Ini Cerai Akibat Narkoba, Siapa Saja?
Gidion mengatakan dari keduanya, polisi mengamankan narkotika jenis sabu seberat 29,976 Kg dan 20.000 butir pil ekstasi.
"Sabu dibungkus teh cina dan ekstasi dibungkus plastik," tuturnya.
Dapat Upah Rp4 Juta/Kg
Ilustrasi penangkapan. [Istimewa]
Usai ditangkap kedua tersangka paman dan keponakan ini kemudian diboyong ke Polrestabes Medan guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Dari pemeriksaan Gidion mengatakan narkotika itu akan didistribusikan ke wilayah Sumatera Utara. Keduanya pun mengaku mendapat upah Rp 4 juta per kilogramnya.
Akibat perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat (2) Subs 112 ayat (2) Jo pasal 132 UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara atau seumur hidup.