Polisi Gagalkan Peredaran 179 Kg Sabu Jaringan Malaysia di Perairan AcehÂÂ
Hukum

Forumterkininews.id, Jakarta - Direktorat Tindak Pidana (Dittipid) Narkoba Bareskrim Polri menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu seberat 179 kilogram jaringan Malaysia-Indonesia.
Tim melakukan kolaborasi bersama Ditresnarkoba Polda Aceh dan Bea Cukai dengan melakukan patroli laut. Ini dilakukan di tempat-tempat yang dicurigai sebagai lokasi pendaratan barang haram tersebut.
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Pol Krisno Halomoan Siregar menyampaikan, awalnya Tim Satgas NIC mendapat informasi terkait pengangkutan sabu dalam jumlah besar dari Malaysia menuju Indonesia, melalui Perairan Aceh.
Baca Juga: Hari ini, Ribuan Personel Gabungan Amankan Unjuk Rasa Nakes Honorer
"Kemudian, pada 5 Oktober 2022 diketahui target boat sudah masuk ke Kuala Leuge Peurlak Aceh Timur. Keesokan harinya diketahui pelaku sudah memindahkan narkotika ke dalam mobil. Sebagian diangkut menggunakan sepeda motor," kata Krisno kepada wartawan, Selasa (11/10).
Modus Pengiriman Sabu
Lebih lanjut Krisno mengatakan, tim melakukan pencarian dan pada pukul 07.15 WIB di Beusa Seberang, Kabupaten Aceh Timur. Disini tim berhasil menghentikan mobil Toyota Avanza warna hitam yang dikendarai pria berinisial F.
Baca Juga: Mario Dandy Tak Ajukan Eksepsi Atas Dakwaan Jaksa
"Setelah dilakukan penggeledahan, ditemukan empat karung goni warna putih dan tiga tas biru berisi total 179 kilogram narkotika jenis sabu. Narkotika ini dikemas dalam 179 bungkus teh Cina berwarna hijau dan ada e-tiket atau stiker good dan nice," ujar dia.
Selanjutnya, dari hasil interogasi tersangka F, didapat keterangan bahwa dia diperintahkan A untuk menjemput sabu di Kuala Leuge Aceh Timur dari seseorang berinisial Z yang merupakan penjemput sabu ke Malaysia. Kemudian diketahui pula tersangka F merupakan mahasiswa yang berperan sebagai kurir penjemput atau penerima darat.
"Modus operandi menerima dan membawa narkotika jenis sabu dari jaringan pemasok di Malaysia. Dimana narkotika ini diselundupkan melalui jalur laut menggunakan boat," ungkap Krisno.
Kemudian dalam kasus ini, ada tiga orang yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) alias buron. Ketiganya yakni A selaku pengendali, Z dan K sebagai transpoter laut.
"Rencana tindak lanjut yaitu mengembangkan penyidikan, mencari DPO untuk ditangkap, dan menuntaskan penyidikan," Krisno menandaskan.
Selanjutnya, para tersangka dijerat primer Pasal 114 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika. Dimana ancaman hukumannya pidana mati, pidana penjara seumur hidup. Serta pidana denda minimal Rp 1 miliar dan maksimal Rp 10 miliar.