Polisi Gelar Perkara untuk Tetapkan Tersangka di Kasus Konser Berdendang Bergoyang
Hukum

Forumterkininews.id, Jakarta - Jajaran Polres Metro Jakarta Pusat akan melaksanakan gelar perkara penetapan tersangka kasus konser musik Berdendang Bergoyang pada, Jumat (4/11).
Gelar perkara dilakukan setelah kasus tersebut dinaikan status perkara hukumnya ke tingkat penyidikan.
"Iya betul (gelar perkara penetapan tersangka) hari ini sore," kata Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Komarudin.
Baca Juga: Berkas Perkara Ayah Bunuh Empat Anak di Jagakarsa Dilimpahkan ke Kejari
Dalam perkara ini, kata Komarudin, pihaknya baru menetapkan satu orang selaku penanggung jawab berinisial HA sebagai terlapor. Namun, menurutnya masih dapat berkembang lagi terhadap pihak-pihak lain.
"Masih, sangat-sangat bisa berkembang. Bisa (penanggung jawab) tiketing, kemudian produksi juga bisa. Tapi ini semua masih prematur, cuman yang telak baru satu yang HA," jelas Komarudin.
Kasus over kapasitas dalam konser bertajuk Berdendang Bergoyang yang digelar di Istora Senayan, Jakarta Pusat ini telah dinaikan ke tahap penyidikan pada Kamis (3/11) kemarin.
Baca Juga: Polisi Ungkap Asal Senjata Pengemudi Koboi Gunakan Pelat Palsu
"Per hari ini akan kami naikkan statusnya ke penyidikan," kata Komarudin, Kamis (3/11).
Dalam perkara ini, diperangkakan dengan Pasal 360 KUHP tentang Kelalaian yang Menyebabkan Luka Berat.
Sebagai informasi, konser musik “Berdendang Bergoyang†yang diselenggarakan di Istora Senayan, Jakarta Pusat, dihentikan aparat kepolisian pada hari kedua pelaksanaannya, Sabtu (29/10) lalu.
Komarudin mengatakan, festival musik itu dihentikan karena ketidakprofesionalan panitia penyelenggara dalam pengelolaan acara.
Atas dasar tersebut, timbul penumpukan penonton di lokasi konser. Selain itu, kondisi membahayakan juga terjadi di lokasi, yakni adanya dorong-dorongan antarpenonton yang belum bisa masuk ke venue.
Situasi semakin kacau karena pengunjung yang telanjur membeli tiket menuntut panitia untuk mengembalikan uangnya lantaran tidak bisa masuk ke area festival musik. Karena situasi tidak memungkinkan dan sangat membahayakan, polisi menghentikan acara “Berdendang Bergoyangâ€Â.
Sedianya, festival musik itu berlangsung selama tiga hari yakni mulai Jumat (28/10) hingga Minggu (30/10). Namun, polisi meminta konser di hari ketiga tak digelar.