Polisi Periksa Pelapor dan Lima Saksi Usut Dugaan Penistaan Agama Pejabat Kemenhub
FTNews - Polisi masih menindaklanjuti soal laporan pejabat Kementerian Perhubungan, Kepala Kantor Otoritas Bandar Udara Wilayah X Merauke, Asep Kosasih yang diduga menistakan agama. Yang bersangkutan melakukan aksi bersumpah sambil menginjak Al-Quran.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam menuturkan telah melakukan pemanggilan terhadap pelapor dan sejumlah saksi kasus ini. Adapun pelapor dilakukan pemeriksaan klarifikasi untuk mengusut dugaan penistaan agama ini.
“Sudah dilakukan klarifikasi terhadap lima saksi, dan satu pelapor,“ kata Ade Ary, di Mapolda Metro Jaya, pada Selasa (21/5).
Baca Juga: Polisi Pastikan Mucikari Anak di Bawah Umur Beraksi Tak Sendirian
Lebih lanjut Ade Ary belum dapat menjelaskan secara detail terkait identitas para saksi serta hasil pemeriksaan tarsebut. Namun ia menuturkan dalam hal ini pihaknya juga akan berkoordinasi dengan sejumlah instansi terkait untuk menindaklanjuti kasus.
“Kemudian penyidik akan berkoordinasi dengan MUI, Kementerian Agama, ahli bahasa, ahli pidana dan klarifikasi terhadap terlapor,†tukas Ade Ary.
Untuk diketahui, dugaan penistaan agama ini diunggah oleh akun @dhemit_is_back, dalam X pada Rabu (16/5). Tertulis keterangan bahwa ‘Ijin kan hamba bertanya yang mulia Apakah benar Ini wnda??? Bila benar ini anda Al-Quran itu kalau dibuat sumpah dikepala bapak, bukan dikaki dan diinjak’.
Baca Juga: Terjadi di Sunter, Sopir Sekap Majikan hingga Tewas
Kemudian terlihat dalam video yang diunggah awalnya pria tersebut berdiri diatas sajadah menggunakan sarung dan didepannya terdapat Al-Quran. “Bismillahirahmannirahim yaAllah demi engkau yaAllah aku tidak ada hubungan apapun dengan wanita apapun, sama siapapun, Dokter Nise dan lain-lain, hamba tidak ada hubungan dan hamba tidak pernah berbuat zina dan hamba juga tidak pernah berhubungan sama sekali yaAllah. Mohon maaf yaAllah sebagai saksinya yaAllah aku injak Al-Quran demimu yaAllah,†ucap Asep.
Setelahnya Asep melangkahkan kaki kirinya. Kemudian Asep menundukkan kepala dan menginjak Al-Quran yang didepannya.
Akibat perbuatannya ini, Ketua Himpunan Advokat Muda Indonesia Bersatu Bangka Belitung, Feriyawansyah melaporkan kejadian ke Polda Metro Jaya. Laporan telah teregister dengan nomor LP/B/2642/V/2024/SPKT/POLDA METRO JAYA tanggal 15 Mei 2024.
Adapun terlapor disangkakan dengan dugaan tindak pidana Penistan Agama Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP sebagamana dimaksud dalam Pasal 156 a KUHP.