Polisi Periksa Ratusan Saksi dan Ahli, Buntut Kasus Pemerasan Firli Bahuri
Hukum

FTNews, Jakarta - Proses hukum terhadap Ketua Pemberantasan Korupsi (KPK) non aktif Firli Bahuri sebagai tersangka kasus pemerasan mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) terus berjalan. Ratusan saksi dan ahli pun sudah penyidik periksa.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak mengatakan pihaknya telah memeriksa ratusan saksi dan ahli dalam penanganan kasus ini.Â
“Sampai Senin, tanggal 11 Desember 2023, sudah dilakukan pemeriksaan terhadap 98 orang saksi dan 11 orang ahli,†kata Ade Safri, Senin (11/12).
Baca Juga: Berkas Firli Bahuri Tak Kunjung Rampung, MAKI Ungkap Kecewa
Pemeriksaan Firli BahuriÂ
Ketua KPK RI Non Aktif Firli Bahuri telah menjalani penyidikan sebanyak dua kali di Gedung Bareskrim Polri. Pemeriksaannya berlangsung usai penyidik menentapkannya sebagai tersangka.
Wadirtipidkor Bareskrim Polri, Kombes Pol Arief Adiharsa mengatakan, pertanyaan yang penyidik lontarkan terkait peristiwa pertemuan dan penerimaan hadiah atau janji.
Lalu terkait komunikasi yang menggunakan bukti digital, transaksi penukaran valas, jabatan sebagai pimpinan KPK berikut kewajiban dan larangannya, harta kekayaan dan Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara, dan aset/harta kekayaan lainnya yang masih dimiliki.
Baca Juga: Aipda Rudi Suryanto Dipecat Akibat Tembak Anggota Bhabinkamtibmas
Kemudian pemeriksaan kedua usai Firli Bahuri ditetapkan sebagai tersangka digelar di Bareskrik Polri pada Rabu, 6 Desember 2023.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan pemeriksaan berjalan selama 10 jam dengan memberiksan sebanyak 29 pertanyaan.
Pemeriksaan kedua terhadap Firli Bahuri yakni mendalami bukti transaksi penukaran valas. Kemudian konfirmasi sekaligus pendalaman terkait temuan penyidikan atas aset lainnya (di luar LHKPFB) dan mengonfirmasi hasil penggeledahan berupa apartemen di luar Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) Firli.