FTNews, Pekanbaru— Polsek Bagan Sinembah, jajaran Polres Rohil menggagalkan peredaran 5 kg daun ganja kering. Dua pelaku diamankan yakni Rob (42) dan Idr (42). Keduanya diamankan didua lokasi berbeda.
“Menindaklanjuti laporan masyarakat bahwa aka nada transaksi narkotika, berhasil disita Kg ganja kering dan dua tersangka,” jelas Kanit Reskrim Polsek Bagan Sinembah, Iptu Renaldy, dilansir mediacenter.riau
Menurut laporan masyarakat, disebutkan akan ada transaksi narkotika jenis daun ganja kering di Jalan H Adnan Kepenuhan Bagan Batu Kecamatan Bagan Sinembah, Kabupaten Rohil-Riau.
Kemudian Tim Opsnal Polsek Bagan Sinembah melakukan penyelidikan di lokasi, persisnya di sekitar kebun sawit warga. Saat melakukan pengamatan Tim Opsnal melihat gerak-gerik mencurigakan pria bernama Rob sehingga langsung diamankan dan dilakukan penggeledahan.
Hasil introgasi, Rob mengaku menyimpan barang bukti daun ganja kering di kebun sawit dan langsung menuju lokasi barang bukti untuk diamankan.“Totalnya ada 5 kg di kemas lakban coklat,” kata Iptu Renaldy.
Rob mengaku 5 kg ganja kering miliknya didapatkan dari Idris, tim opsnal lalu mencari dituntun Robby. “Tersangka kedua kita amankan di dirumahnya. Selanjutnya keduanya di bawa ke Mapolsek untuk pengembangan,” kata Iptu Renaldy.
Dari keduanya, Tim Opsnal juga mengamankan 1 unit becak motor tanpa nomor polisi, yang digunakan mengangkut barang bukti.
Lalu, 1 unit handphone merk VIVO warna hitam, 1 unit handphone merk NOKIA warna biru hitam, dan 2 buah kantong plastik warna hitam. “Keduanya disangkakan kepada kedua pelaku dengan Pasal 114 Jo Pasal 111 Jo Pasal 132 UU RI No 35 tahun 2009 Tentang Narkotika,” tutup Iptu Renaldy.***