Polisi Tangkap 6 Orang Admin dan Member Grup Facebook Fantasi Sedarah

Hukum

Rabu, 21 Mei 2025 | 11:31 WIB
Polisi Tangkap 6 Orang Admin dan Member Grup Facebook Fantasi Sedarah
Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko. [Dok Divhumas Polri]

Polisi akhirnya menangkap enam orang pelaku yang terkait dengan grup facebook Fantasi Sedarah. Keenam pelaku berperan sebagai admin dan member grup.

rb-1

Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko menyampaikan para pelaku yang diamankan mengunggah foto serta video yang berisi konten kekerasan seksual terhadap perempuan dan anak.

“Para pelaku berperan sebagai admin grup dan member aktif yang telah mengunggah foto serta video seksual perempuan hingga anak di bawah umur,” ujarnya dikutip dari keterangan resminya, Rabu 21 Mei 2025.

Baca Juga: Tolak Usulan Polri di Bawah Kemendagri, Wakil Ketua Komisi III: Nanti Ngawur

rb-3

Dari keenam pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti antara lain komputer, handphone, sim card, dokumen video dan foto serta barang bukti lainnya.

Brigjen Wisnu menyampaikan saat ini para pelaku berada di Bareskrim Polri dan Polda Metro Jaya. Keenam pelaku masih dilakukan pendalaman terkait motif dan potensi tindak pidana lain yang dilakukan.

"Para pelaku ditangkap secara marathon di beberapa tempat di Pulau Jawa dan Sumatera," pungkasnya.

Baca Juga: Polri Siapkan Kontijensi Plan Antisipasi Terjadi Dinamika di Lapangan

Ilustrasi penangkapan. [Istimewa]Ilustrasi penangkapan. [Istimewa]

Komdigi Sudah Blokir

Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) telah mengambil tindakan tegas dengan pemutusan akses terhadap 6 grup Facebook, termasuk komunitas 'Fantasi Sedarah' yang terbukti memuat konten meresahkan dan bertentangan dengan norma sosial serta hukum yang berlaku di Indonesia.

Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Kementerian Komdigi, Alexander Sabar mengatakan bahwa langkah pemblokiran ini diambil sebagai upaya tegas negara dalam melindungi anak-anak dari konten digital yang berpotensi merusak perkembangan mental dan emosional mereka.

“Kami langsung berkoordinasi dengan Meta untuk melakukan pemblokiran atas grup komunitas tersebut. Grup ini tergolong pada penyebaran paham yang bertentangan dengan norma yang berlaku di masyarakat,” ujarnya dalam keterangan tertulis yang diterima, Minggu 18 Mei 2025.

Alexander membeberkan bahwa konten dalam grup tersebut merupakan pelanggaran serius terhadap hak anak di Indonesia. Sebab, grup itu memuat konten fantasi dewasa anggota komunitas terhadap keluarga kandung, khususnya kepada anak di bawah umur.

Kementerian Komdigi juga mengapresiasi respons cepat dari Meta selaku penyedia platform yang langsung menindaklanjuti permintaan pemutusan akses. Kolaborasi ini menjadi bukti penting bahwa pelindungan anak di ruang digital adalah tanggung jawab bersama antara pemerintah dan penyelenggara sistem elektronik.

Ilustrasi kekerasan terhadap anak. [Istimewa]Ilustrasi kekerasan terhadap anak. [Istimewa]

Tindakan pemutusan akses ini juga merupakan bagian dari implementasi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak (PP Tunas). Aturan ini mengatur kewajiban setiap platform digital untuk melindungi anak dari paparan konten berbahaya serta menjamin hak anak untuk tumbuh dalam lingkungan digital yang aman dan sehat.

Di samping itu, ia menegaskan bahwa Kementerian Komdigi akan terus memperkuat pengawasan terhadap aktivitas digital yang menyimpang serta meningkatkan kerja sama lintas sektor demi menciptakan ruang digital nasional yang bersih, sehat, dan berpihak pada kepentingan generasi penerus bangsa.

Akan tetapi, Alexander juga menekankan bahwa keberhasilan menjaga ruang digital tidak hanya bergantung pada pemerintah dan penyedia platform, tetapi juga memerlukan partisipasi aktif masyarakat luas.

Komdigi mengimbau agar masyarakat turut menjaga ruang digital yang aman dan terpercaya dan turut serta memberikan pengawasan atas konten manapun atau aktivitas digital yang membahayakan masa depan anak kita.

"Segera laporkan konten dan aktivitas digital negatif melalui kanal aduankonten.id,” pungkas Alexander.

Fantasi Sedarah Bikin Resah

Sebelumnya, publik dibikin gempar dengan kemunculan isi grup Fantasi Sedarah. Grup 'Fantasi Sedarah' merupakan grup facebook berisi diskusi dan unggahan yang mempromosikan fantasi seksual menyimpang.

Kemunculan grup facebook ini seketika menggemparkan khalayak khususnya pengguna media sosial karena terusik dengan pembahasan isi grup Fantasi Sedarah yang membicarakan tentang inses (hubungan seksual dengan anggota keluarga kandung) dan bahkan melibatkan narasi eksploitasi anak di bawah umur.

Konten isi grup Fantasi Sedarah mencakup cerita, pengakuan, dan diduga juga foto-foto yang tidak pantas, yang memicu kemarahan publik karena dianggap menjijikkan dan melanggar hukum.

Ilustrasi media sosial facebook. [Istimewa]Ilustrasi media sosial facebook. [Istimewa]

Grup ini sempat memiliki lebih dari 32.000 anggota sebelum diblokir oleh Meta atas koordinasi dengan Kementerian Komunikasi dan Digital (Kominfo) pada Mei 2025. Setelah viral, grup ini mengganti nama menjadi "Suka Duka" untuk menghindari pelacakan, tetapi akhirnya juga dihapus.

Meski sudah dihapus, publik tetap meminta agar Polri bertindak dengan menangkap admin pengelola grup facebook 'Fantasi Sedarah' dan mengusut anggota grup yang aktif terlibat.

Tag Polri Fantasi sedarah Admin fantasi sedarah Grup facebook

Terkini