Polisi Tangkap Pria Sebarkan Video Asusila Anak Dibawah Umur di Medsos
FTNews - Seorang pria berinisial DY (25) ditangkap tim penyidik Unit IV Subdit IV Tipid Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya usai menyebarluaskan video asusila anak dibawah umur. Kasus ini berhasil diungkap akibat adanya promosi jual-beli video di sebuah akun media sosial.
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak mengatakan bahwa peristiwa ini diketahui pada Senin, 27 Mei 2024. Tim menemukan sebuah akun @balapcan dalam media sosial X.
“Tim melaksanakan patroli siber dan akun tersebut mempromosikan sebuah link yang menghubungkan ke akun telegram. Link tersebut menjual konten video yang bermuatan asusila anak dibawah umur yang bernama REAL ADMIN GROUP,†kata Ade Safri, dalam keterangan tertulis, pada Kamis (30/5).
Baca Juga: Polisi Pastikan Mucikari Anak di Bawah Umur Beraksi Tak Sendirian
Selanjutnya didalami bahwa calon pembeli harus membayar uang sebanyak Rp 150.000 ke akun e-wallet DANA 0882xxxxx atas nama DEKX YANXX. Selain itu pembeli juga dapat membeli melalui transfer sebanyak Rp.200.000 ke nomor rekening BCA 41xxxxxxx atas nama DY. Setelah membayar baru pembeli akan mendapatkan konten asusila tersebut.
Kemudian tim penyidik melaksanakan penelusuran dan didapati tersangka disebuah warung yang merupakan tempat usaha (warung) orangtuanya di Jalan Kaliabang Rototan, Pusaka Rakyat, Tarumajaya, Bekasi. Tersangka ditangkap pada Rabu, 29 Mei 2024.
“Tim melakukan penggeledahan pada dua ponsel tersangka. Hasil pengecekan didapati jejak digital penyebaran dan penjualan konten-konten video pornografi anak kepada pembeli-pembeli video tersebut di media sosial telegram,†ujar Ade Safri.
Baca Juga: Terjadi di Sunter, Sopir Sekap Majikan hingga Tewas
Kemudian atas penyelidikan tersebut, tersangka mengakui segala perbuatannya. Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke kantor Polda Metro Jaya untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Akibat perbuatannya tersangka dikenakan Pasal 45 ayat 1 jo pasal 27 ayat 1 Undang-Undang No 1 Tahun 2024 ttg Perubahan Kedua UU ITE dan/atau Pasal 4 ayat (1) jo Pasal 29 Undang-undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.