Polisi Tembak Pengedar 33 Kg Sabu di Deli Serdang, Narkoba Hendak Diedarkan ke Jakarta

Daerah

Minggu, 23 Februari 2025 | 22:27 WIB
Polisi Tembak Pengedar 33 Kg Sabu di Deli Serdang, Narkoba Hendak Diedarkan ke Jakarta
Polisi mengamankan barang bukti sabu seberat 33 kg. [Dok Polrestabes Medan]

Polisi menggagalkan peredaran narkoba jenis sabu sebanyak 33 Kg di kawasan Sei Mencirim, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara (Sumut), Jumat (21/2/2025) kemarin.

rb-1

Selain menyita barang bukti 33 kg sabu, polisi juga menembak tersangka MN (32) warga Pidie Jaya, Aceh, pengedar sabu, karena melawan saat dilakukan pengembangan.

“Satu orang berinisial MN (32) kami amankan,” kata Kasat Resnarkoba Polrestabes Medan AKBP Tommi Aruan kepada wartawan, Minggu (23/2/2025).

Baca Juga: Ferdy Sambo Tandatangani Surat Pemecatan Brotoseno di Hari Kematian Brigadir J

rb-3

Ia menjelaskan tersangka hendak mengelabui petugas dengan meletakkan seluruh narkoba di bagian dinding mobil jenis Toyota Rush, yang sudah dimodifikasi.

Polisi menangkap satu orang pengedar narkoba jenis sabu-sabu. [Dok Polrestabes Medan]

“Narkoba disembunyikan pada dinding mobil yang sudah dimodifikasi,” ungkapnya.

Hasil pemeriksaan awal, tersangka mengaku akan membawa narkoba ke Jakarta untuk kemudian diedarkan.

Baca Juga: Simak! 5 Lokasi Pelayanan Perpanjangan SIM di Jakarta Hari Ini

“Barang itu hendak diedarkan ke Jakarta,” ucapnya.

Kasat menambahkan, hingga saat ini Satresnarkoba Polrestabes Medan masih melakukan penyelidikan terkait dengan pelaku-pelaku lain yang terlibat dalam upaya pengiriman 33 kilogram sabu ini.

“Dari pengungkapan ini, kami masih melakukan pengembangan guna menangkap pelaku lainnya. Untuk lebih jelasnya nanti diriliskan,” tandasnya.

Tag Narkoba Jakarta Sabu Aceh Deli Serdang Polrestabes Medan

Terkini