Polisi Ungkap Alasan Pelaku Sekap Wanita di Apartemen Medaterania Palace
Metropolitan

FTNews - Polisi mengungkap alasan dua pria berinisial AS (34) dan C ADI (29) menyekap wanita berinisial RJ (19). Peristiwa ini terjadi di sebuah kamar Apartemen Mediterania Palace, Jalan Bunderan Akbar No.2 RT.013 RW.006 Kelurahan Kebon Kosong, Kecamatan Kemayoran, Jakarta Pusat.
Wakapolres Metro Jakarta Pusat, AKBP. Anton Elfrino Trisanto mengatakan bahwa kedua pelaku melancarkan aksinya karena ingin merampas harta korban. Modusnya adalah kedua pelaku mencoba mengorder korban. Pasalnya korban berprofesi sebagai wanita ‘Open BO’.
“Modusnya adalah mencuri HP, dan uang yang dimiliki korban. Kemudian mereka mempersiapkan peralatan berupa tali dan lakban. Kedua tersangka mengorder korban karena sebelumnya mereka pernah kenal,†ucap Anton, di Jakarta, pada Senin (20/5).
Baca Juga: Bangkai Ayam Masuk Kantor KPU Jakarta Utara, Ada Ancaman dari OTK
Sementara itu Anton menuturkan bahwa kedua tersangka melancarkan aksinya lantaran merasa kecewa dengan perbuatan korban. Pasalnya korban meminta uang kepada kedua pelaku setelah menyepakati harga mengorder korban.
“Jadi niatan pertama adalah mencuri, karena dia (pelaku) kecewa dan balas dendam kepada korban. Pelaku mencuri HP dan uang korban dengan cara dilakban dan diikat. Nah kemudian setelah mengambil barang dan uangnya, mereka kabur dari lokasi,†ungkap Anton.
Untuk diketahui, Polisi mengungkap fakta baru dibalik peristiwa penyekapan wanita berinisial RJ (19) oleh dua orang pria. Insiden ini terjadi di sebuah kamar Apartemen Mediterania Palace, Jalan Bunderan Akbar No.2 RT.013 RW.006 Kelurahan Kebon Kosong, Kecamatan Kemayoran, Jakarta Pusat.
Baca Juga: Polisi Dapat Dua Sertifikat Tanah Saat Bongkar Deposit Box Milik Indra Kenz di Bank BCA
Wakapolres Metro Jakarta Pusat, AKBP. Anton Elfrino Trisanto mengatakan bahwa korban berprofesi sebagai wanita ‘Open BO’. Ternyata korban dan pelaku saling mengenal.
“Iya hasil pemeriksaan korban ‘Open BO’. Sejak berapa lamanya kita nggak dalami ke situ, kita fokus pada perkaranya,†kata Anton, di Jakarta, pada Senin (20/5).
Sementara itu kedua pelaku berinisial AS (34) dan C ADI (29) diketahui tidak memiliki pekerjaan. Keduanya kenal dikarenakan memiliki hubungan pertemanan.
“Baik, untuk tersangka yang pertama itu memang tinggal di Jakarta. Kemudian dia punya teman C ADI ini, kemudian dihubungi lah. Baru datang ke Jakarta,†ucap Anton.
Kemudian akibat perbuatannya tersebut kedua tersangka disangkakan Pasal 365 KUHP dan 170 KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya 9 tahun.