Polisi Ungkap Dugaan Keterlibatan Jonathan Frizzy Kasus Vape Berisi Obat Keras
Lifestyle

Aktor Jonathan Frizzy atau akrab disapa Ijonk diduga terlibat dalam kasus vape berisi obat keras yang terkandung dalam rokok elektrik alias vape.
Jonathan Frizzy kini telah diperiksa sebagai saksi oleh Satresnarkoba Polres Bandara Soekarno Hatta, pada 17 April kemarin.
Hal itu dikonfirmasi oleh Kasat Narkoba Polres Bandara Soekarno Hatta AKP Michael K. Tandayu saat dikonfirmasi wartawan, Senin (28/4/2025).
Baca Juga: Jonathan Frizzy Resmi Jadi Tersangka Dugaan Kasus Vape Berisi Obat Keras
Michael menerangkan dugaan keterlibatan Jonathan Frizzy terlibat dalam jenis obat keras vape bermula dari kolaborasi Polres Bandara Soekarno Hatta, dan Bea Cukai tengah mendalami sebuah kasus narkoba pada Maret 2025.
Dari pendalaman itu, polisi mengamankan tiga pelaku dan barang bukti berupa cairan Vape. Setelah didalami, cairan vape itu rupanya mengandung etomidate atau obat keras.
"Tapi tiga pelaku bukan dari kalangan artis," terang AKP Michael K. Tandayu saat dikonfirmasi wartawan, Senin (28/4/2025).
Baca Juga: Kejaksaan Limpahkan Berkas Ijonk ke Pengadilan, Sidang Digelar dalam 7 Hari
Michael menjelaskan, dari pemeriksaan ketiga pelaku, polisi mengantongi sejumlah informasi tambahan yang mengarah pada dugaan keterlibatan Ijonk.
Buntut dari adanya dugaan keterlibatan itu, mantan suami Dhena Devanka itu telah diperiksa sebagai saksi untuk yang pertama kali pada 17 April 2025.
"Kemudian pada 21 April 2025, kami melayangkan panggilan kedua kepada JF. Namun manajemen yang bersangkutan mengatakan, JF sedang dirawat di rumah sakit. Sampai sekarang, kami masih menunggu kabar dari JF dan manajemennya untuk jadwal pemeriksaan kedua," jelasnya.
Kendati demikian, Michael menegaskan bahwa status Ijonk dalam dugaan kasus vape berisi obat keras tersebut masih sebagai saksi.
"Untuk cairan vape tersebut berasal dari luar negeri. Jika sudah ada detail pemeriksaan selanjutnya akan kami sampaikan pada awak media," tutur Michael. (Selvianus Kopong Basar)