Polisi Ungkap Hasil Pemeriksaan Pemilik Akun Facebook Icha Shakila

FTNews – Polisi telah melakukan pemeriksaan terhadap seorang wanita berinisial S yang medupakan pemilik akun Facebook Icha Shakila. Pemeriksaan dilaksanakan dirumahnya yang terletak di wilayah Cileungsi, Kabupaten Bogor.

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak mengungkapkan hasil pemeriksaan terhadap yang bersangkutan. Diketahui bahwa dirinya mulai mengoperasikan akun Facebook pada tahun 2018.

“Dari hasil pemeriksaan yang telah dilakukan penyidik di subdit siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya terhadap saksi S, S ini adalah pemilik akun Facebook Icha Shakila. Kemudian tahun 2021 saksi S menutup akun Facebook Icha Shakila yang dimaksud,” kata Ade Safri, kepada wartawan, di Polda Metro Jaya, pada Selasa (11/6).

Lebih lanjut ia mengatakan bahwa alasan dirinya menutup akun lantaran dihubungi oleh pengelola atau pemilik akun dalam hal ini adalah M dengan modus menjanjikan pekerjaan dengan iming-iming gaji besar. Sosok M meminta saksi S untuk membuat video atau foto yang mengandung unsur pornografi atau asusila.

“Setelah konten video dan foto dikirim, dia tidak diberi sejumlah uang yang dijanjikan. Selanjutnya S diperintah kembali oleh pelaku untuk melakukan hubungan lawan jenis, saksi S menolak dan diancam oleh tersangka akan menyebarkan video atau foto yang sudah dikirim sebelumnya. Dan itu diwujudkan oleh pelaku dengan cara menyebarkan ke suami atau teman-temannya,” papar Ade Safri.

Sementara itu hingga saat ini tim penyidik subdit siber Dirreskrimsus Polda Metro Jaya masih melakukan tracing ataupun penyidikan terhadap target yang diduga melakukan dugaan tindak pidana dengan cara menyebarkan atau mentransmisikan informasi dokumen elektronik yang bermuatan pornografi atau bermuatan konten asusila.

“Dan ini menjadi bahan ataupun imbauan kepada warga masyarakat sekalian, karena modus operandi dari dugaan tindak pidana yang kita lakukan penyidikan saat ini adalah awalnya pelaku ini yaitu menawarkan pekerjaan dengan iming-iming gaji yang besar terhadap calon korbannya,” ungkapnya.

Artikel Terkait