Polisi Ungkap Kasus Penipuan Bermodus Debt Collector, Warga Jadi Korban Kehilangan Motor dan HP

Daerah

Rabu, 14 Mei 2025 | 20:00 WIB
Polisi Ungkap Kasus Penipuan Bermodus Debt Collector, Warga Jadi Korban Kehilangan Motor dan HP
Ilustrasi/Foto: SplitShire, pexels.com

Modus kejahatan semakin beragam dan masyarakat harus waspada. Akhir-akhir ini marak aksi premanisme juga debt collector yang memaksa warga menyerahkan kendaraannya dengan alasan menunggak cicilan. Aksi debt collector ini kadang berhasil tapi ada juga yang gagal.

rb-1

Rupanya aksi semacam ini juga ditiru oleh dua lelaki, S dan R, yang berpura-pura sebagai debt collector alias penagih hutang gadungan. Sempat berhasil, walaupun akhirnya keduanya berhasil diringkus tim Resmob Polda Metro Jaya.

Peristiwa tersebut bermula pada Sabtu (8/2/2025) sekitar pukul 11.00 WIB, saat korban melintas di Jalan Laksamana Malahayati, Cipinang Besar Selatan. Ia dihentikan oleh dua orang tak dikenal yang mengaku sebagai petugas leasing dan menuduhnya menunggak cicilan motor.

rb-3

Salah satu debt collector gadungan yang berasil diringkus polisi/Foto: Humas Polri

“Korban kemudian diajak ke kantor leasing fiktif. Di tengah perjalanan, pelaku menjatuhkan STNK palsu. Saat korban berusaha mengambilnya, pelaku kabur membawa motor korban beserta kunci, STNK asli, dan handphone,” ujar Diirkrimum Polda Metro Jaya Jaya Kombes Pol. Wira Satya Triputra, dilansir Humas Polri.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sebesar Rp51,5 juta. Subdit 3 Tahbang/Resmob yang dipimpin Kasubdit Resmob AKBP Resa Fiardi Marasabessy bergerak cepat menindaklanjuti laporan yang masuk ke Polsek Jatinegara.

Dua Pelaku Diringkus

Hasil penyelidikan, observasi CCTV, dan informasi masyarakat mengarah ke dua lokasi berbeda S ditangkap Jumat (9/5/2025) pukul 04.10 WIB di kontrakan kawasan Halim Perdana Kusuma. Sementara R diamankan di sebuah perusahaan di Jatinegara Kaum satu jam kemudian.

Ilustrasi/Foto: AI

Barang bukti yang disita antara lain: satu unit motor Honda Beat , satu unit iPhone 15, 1 buah STNK , dan pakaian yang digunakan pelaku saat beraksi.

Para pelaku kini dijerat Pasal 378 KUHP tentang Penipuan, Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan, dan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan. Mereka tengah menjalani proses pemeriksaan lanjutan di Subdit 3 Tahbang/Resmob Polda Metro Jaya.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Ade Ary Syam Indradi mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap oknum yang mengaku sebagai debt collector.

“Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk tidak mudah percaya pada orang yang mengaku dari leasing. Jangan pernah menyerahkan kendaraan kepada siapapun tanpa adanya surat resmi atau pemberitahuan tertulis dari pihak leasing yang sah,” tegas Kombes Ade Ary.

Polda Metro Jaya juga meminta masyarakat segera melapor ke kepolisian terdekat jika menemukan hal mencurigakan atau merasa diintimidasi oleh pihak-pihak yang mengaku sebagai penagih utang.

“Kami terus melakukan penindakan melalui Operasi Berantas Jaya 2025 agar masyarakat merasa aman dan terlindungi dari aksi-aksi premanisme berkedok legal,” tutupnya.***

Tag Kasus Penipuan Makin Marak Debt Collector Gadungan

Terkini