Ponselnya Tak Tahan Air, Samsung Australia Didenda Rp143 Miliar

23 Juni, 2022 | 00:00:00

Forumterkininews.id, Canbera - Regulator persaingan usaha Australia mengatakan bahwa pengadilan telah memerintahkan unit lokal Samsung Electronics untuk membayar denda sebesar A$14 juta (sekitar Rp143 miliar), Kamis (23/6). Perintah ini atas klaim menyesatkan tentang fitur tahan air di beberapa smartphone-nya. Samsung Australia dianggap menyesatkan pembeli beberapa ponsel Galaxy tentang tingkat ketahanan air, kata Komisi Persaingan & Konsumen Australia (ACCC). Regulator pertama kali menggugat perusahaan pada Juli 2019. Regulator mengatakan, bahwa antara Maret 2016 dan Oktober 2018, perusahaan memasang iklan di dalam toko dan media sosial yang mengklaim ponsel dapat digunakan di kolam renang atau air laut.

ACCC menerima ratusan keluhan dari pengguna yang mengatakan bahwa smartphone tidak berfungsi dengan baik. Bahkan berhenti bekerja sepenuhnya setelah terkena air. Klaim tersebut mempromosikan nilai jual yang penting untuk ponsel Galaxy ini. "Banyak konsumen yang membeli ponsel Galaxy mungkin telah tergiur iklan yang menyesatkan sebelum mereka membuat keputusan untuk membeli ponsel baru," kata Ketua ACCC Gina Cass-Gottlieb dikutip Reuters. Samsung tidak segera menanggapi permintaan komentar dari Reuters.

Topik Terkait: