Potong Uang Perjalanan Dinas hingga Rp550 Juta, KPK Copot Pegawai IniÂÂ
Hukum

Forumterkininews.id, Jakarta - Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pemotongan uang perjalanan dinas hingga mencapai Rp550 juta selama 2 tahun.
KPK mencopot satu pegawai di unit kerja administrasi. Atas dugaan tindak pidana korupsi pemotongan uang perjalanan dinas sesama pegawai di lembaga anti-rasuah.
Sekretaris Jenderal KPK, Cahya Harefa mengatakan perbuatan dugaan tindak pidana tersebut awalnya diketahui dan diungkap oleh atasan dan tim kerja dari oknum pegawai tersebut. Setelah adanya keluhan terkait proses administrasi yang berlarut-larut.
Baca Juga: Aplikasi Dumas, Upaya Polri Antisipasi Jual Beli Kasus Restorative Justice
"Dan adanya pemotongan uang perjalanan dinas yang dilakukan oknum tersebut," ujar Cahya dalam keteranganya di Jakarta, Rabu (28/6).
Dugaan penyelewengan tersebut kemudian dilaporkan ke Inspektorat KPK dan ditindaklanjuti dengan pemeriksaan terhadap sejumlah pihak.
KPK juga melakukan perhitungan kerugian keuangan negara akibat dugaan korupsi tersebut dengan nilai awal Rp550 juta dalam periode 2021-2022.
Baca Juga: Setelah Polres, Polda, Kini Giliran Bareskrim Ambil Alih Penyidikan Kasus Brigadir J
"Oknum tersebut kemudian dibebastugaskan untuk mempermudah proses pemeriksaan," ujar Cahya.
Atas temuan tersebut, KPK kemudian mengambil sejumlah langkah yakni melaporkan kasus tersebut ke Kedeputian Penindakan dan Eksekusi KPK. Untuk diproses dan dilaporkan ke Dewan Pengawas KPK untuk sidang dugaan pelanggaran kode etik.
Selain itu KPK juga akan membentuk tim khusus untuk melakukan pemeriksaan kedisiplinan pegawai untuk menangani pelanggaran di internal lembaga antirasuah tersebut.
Dalam kesempatan yang sama, Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri mengatakan perkembangan kasus tersebut akan disampaikan kepada publik sebagai bagian dari prinsip keterbukaan KPK.
"Penanganan perkara ini pasti kami juga akan sampaikan kepada masyarakat dan teman teman semuanya sebagai bentuk keterbukaan kerja KPK, tentu sebatas hal-hal yang memang diperlukan dan bukan informasi yang di kecualikan," kata Ali.