PPATK Blokir 31 Juta Rekening Nganggur: Nilai Uangnya Lebih dari Rp6 T
Ekonomi Bisnis

Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) telah memblokir lebih dari 31 juta rekening nganggur yang sudah tidak digunakan (dormant) selama lebih dari lima tahun.
Koordinator Kelompok Substansi Humas PPATK M Natsir Kongah mengatakan nilai 31 juta rekening tersebut lebih dari Rp6 triliun.
Baca Juga: Terkuak! Mahfud Beberkan Asal Transaksi Rp349 T di Kemenkeu
"Terbanyak dormant adalah 5 tahun ke atas yang kami bekukan. Jumlah rekening terbanyak yang dormant adalah dalam periode 5 tahun atau lebih, ada sebanyak lebih dari 31 juta rekening dengan nilai lebih dari Rp6 triliun," katanya dilansir dari sejumlah laman, Rabu (30/7/2027).
31 Juta Rekening Dormant Dibekukan Sepanjang 2025
Ilustrasi Rekening Dormant. [Instagram]
Baca Juga: Sebanyak 2,19 Juta Masyarakat Berpenghasilan Rendah Main Judi Online, Rugi Triliunan
Natsir mengatakan 31 juta rekening dormant tersebut dibekukan oleh PPATK sepanjang tahun ini.
Namun, ia belum memiliki data pasti rekening dormant di bawah lima tahun yang sudah diblokir.
Norman juga menegaskan tidak ada kriteria 3 bulan rekening nganggur akan diblokir PPATK.
"Waktu 3 bulan itu adalah jangka waktu jika nasabah masuk kriteria sangat berisiko, misalnya buka rekening untuk judi online dan habis itu ditinggal setelah dilakukan pengkinian data oleh bank," katanya.
Cegah Penyalahgunaan Rekening
Ilustrasi pengumuman PPATK atas keberatan pemblokiran rekening Dormant. [Instagram]
Natsir mengatakan pembekuan dilakukan untuk mencegah potensi rekening nganggur disalahgunakan jika tidak ada yang menjaganya atau bahkan jika nasabah lupa memiliki rekening rekening tersebut.
"Jadi tidak ada kekhawatiran rekening hilang dan lain-lain, justru pemerintah sedang menjaga dan hadir untuk melindungi masyarakat," katanya.
PPATK sebelumnya mengungkapkan rekening dormant memang rawan disalahgunakan, seperti untuk menampung dana hasil tindak pidana, jual beli rekening, peretasan, penggunaan nominee sebagai rekening penampungan, transaksi narkotika, hingga korupsi.
Meski diblokir, uang nasabah diklaim tetap aman dan 100 persen utuh. Nasabah bisa mengajukan keberatan kepada PPATK dengan mengisi formulir di bit.ly/FormHensem.