PPKM Resmi Dihentikan Pasca Keluarnya Surat Instruksi dari Mendagri
Nasional

Forumterkininews.id, Jakarta - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) resmi dihentikan. Hal ini setelah Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian menerbitkan Instruksi Mendagri (Inmendagri).
Pengumuman penghentian PPKM tersebut diumumkan Mendagri Tito Karnavian lewat akun media sosial mereka.
"Pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) dinyatakan dihentikan. Sejak ditandatanganinya Instruksi Menteri Dalam Negeri ini," tulis Inmendagri Nomor 53 Tahun 2022 di Jakarta, diberitakan Antara,
Baca Juga: Pemerintah Tetapkan 1 Ramadan Jatuh Pada Selasa, 12 Maret 2024
Hal itu mempertimbangkan situasi pandemi Covid-19 yang terkendali, tingkat imunitas yang tinggi di tengah masyarakat. Kesiapan kapasitas kesehatan lebih baik. Pemulihan ekonomi berjalan cepat, dan menindaklanjuti arahan Presiden Republik Indonesia untuk menghentikan PPKM di seluruh wilayah Indonesia.
Meski demikian, penghentian PPKM tidak sebagai pernyataan pandemi Covid-19 telah selesai. Karena pernyataan pandemi selesai dinyatakan oleh Organisasi Kesehatan Dunia (WHO).
Mendagri menginstruksikan kepala daerah dalam rangka tetap dapat mengendalikan penyebaran Covid-19. Selain itu mencegah terjadinya lonjakan kasus. Diperlukan masa transisi menuju kondisi masa endemi dengan strategi proaktif, persuasif, terfokus, dan terkoordinasi.
Baca Juga: Keseruan Malam Puncak Indonesian Esports Awards 2023
Gubernur, bupati, dan wali kota diinstruksikan melakukan pembinaan dan pengawasan secara ketat terhadap pencegahan dan pengendalian Covid-19 di wilayahnya, termasuk melakukan asesmen indikator Covid-19 untuk menilai laju penularan dan kapasitas respons.
Instruksi selanjutnya untuk mencabut peraturan daerah, peraturan kepala daerah, dan ketentuan/kebijakan lain yang memberikan sanksi bagi pelanggar ketentuan PPKM.
Kepala daerah selaku Kepala Satuan Tugas (Kasatgas) Covid-19 daerah berkoordinasi dan berkolaborasi dengan TNI, Polri, kejaksaan, dan instansi vertikal lainnya. Tetap mengaktifkan satuan tugas (satgas) daerah.
"Dalam rangka melakukan monitoring, pengawasan, dan mencermati perkembangan angka Covid-19. Serta mengambil langkah-langkah yang diperlukan dalam pencegahan dan pengendalian Covid-19 pada wilayahnya masing-masing," kata Mendagri.
Berikutnya, kepala daerah selaku kasatgas daerah dapat memberikan rekomendasi izin keramaian dengan sangat selektif terhadap setiap bentuk aktivitas/kegiatan masyarakat yang dapat menimbulkan kerumunan dengan tetap menerapkan protokol kesehatan yang menjadi dasar penerbitan izin dari kepolisian sesuai dengan tingkatannya.
Kepala daerah juga harus memastikan ketersediaan alokasi anggaran yang bersumber dari APBD dalam rangka pencegahan dan pengendalian Covid-19 sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Gubernur, bupati, dan wali kota juga diinstruksikan melaporkan penanganan, pencegahan, dan pengendalian Covid-19 di wilayah masing-masing kepada Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Menteri Kesehatan, Menteri Dalam Negeri, dan Badan Nasional Penanggulangan Bencana
Instruksi menteri itu mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2022 dengan ketentuan pada saat instruksi tersebut berlaku maka Inmendagri 50 Tahun 2022 tentang PPKM Wilayah Jawa dan Bali serta Inmendagri 51 Tahun 2022 tentang PPKM Luar Jawa dan Bali dinyatakan tidak berlaku.
"Dapat dilakukan pengetatan pembatasan kembali apabila terjadi kenaikan kasus Covid-19 yang signifikan," tulis Inmendagri.