Program Kredit IPK Pinjaman dari Rp500 Juta hingga Rp10 Miliar, Pemerintah Subsidi Bunga, Ini Syaratnya
Ekonomi Bisnis

Satu lagi Program Kredit yang bisa dimanfaatkan pelaku usaha, khususnya usaha yang mempekerjakan banyak orang. Seperti; industri makanan dan minuman, tekstil, pakaian jadi, kulit, barang dari kulit dan alas kaki, furnitur, serta mainan anak. Program ini adalah Kredit Industri Padat Karya (KIPK).
“Program ini menjadi tonggak penting karena memberikan akses pembiayaan dengan subsidi bunga sehingga pelaku industri padat karya bisa meningkatkan produktivitas, memperluas lapangan kerja, sekaligus menjaga ketahanan ekonomi nasional,” ujar Menteri Perindustrian (Menperin), Agus Gumiwang Kartasasmita, dilansir InfoPublik.
Ilustrasi/Foto: Chevanon Photography, pexels.com
Program KIPK menyediakan fasilitas pinjaman mulai dari Rp500 juta hingga Rp10 miliar, di mana pemerintah memberikan subsidi bunga atau marjin sebesar 5 persen.
Jangka Waktu Pinjaman hingga 8 Tahun
Jangka waktu pinjaman yang fleksibel hingga delapan tahun, memberi ruang bagi pelaku industri untuk melakukan ekspansi maupun modernisasi peralatan produksi dan modal kerja.
Berdasarkan data Sistem Informasi Industri Nasional (SIINas), setidaknya terdapat 3.739 pelaku industri yang berpotensi menerima manfaat program ini.
Kemenperin terus berkoordinasi dengan kementerian/lembaga terkait, pemerintah daerah, dan Bank Penyalur agar pelaku industri yang belum terdaftar dapat segera mengakses program KIPK dengan lebih mudah.
Bank Penyalur dan Syarat Penerima KIPK
Ilustrasi layanan perbankan/Foto: Instagram BRI
Sebanyak 12 bank telah ditetapkan sebagai penyalur Kredit Industri Padat Karya (KIPK), di antaranya BNI, BRI, Bank Bukopin, Bank Nationalnobu, BPD Bali, BPD DIY, BPD Jawa Tengah, BPD Sumatera Utara, Bank Aceh Syariah, BPD Kalimantan Tengah, Bank Mandiri, serta Bank Kalimantan Barat.
Bagi pelaku industri padat karya yang ingin mendapatkan fasilitas KIPK dapat mendatangi bank-bank tersebut untuk mengajukan KIPK.
Berdasarkan Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) Nomor 34 Tahun 2025, Calon Penerima KIPK terdiri atas individu/perseorangan atau badan usaha yang bergerak di industri padat karya tertentu.
Calon Penerima KIPK sebagaimana harus memenuhi kriteria:
1.Telah memenuhi komitmen perizinan berusaha;
2.Memiliki akun SIINas;
3.Telah memenuhi kewajiban penyampaian data industri melalui SIINas; dan
4.Telah menjalankan kewajiban perpajakan pada 1 (satu) tahun pajak terakhir, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan.
5.KIPK dapat digunakan untuk keperluan
6.Pembelian Mesin dan/atau Peralatan Produksi baru bagi KIPK dengan jenis kredit/ pembiayaan investasi
7.Pembelian Mesin dan/atau Peralatan Produksi baru dan pembiayaan modal kerja bagi KIPK dengan jenis kredit/pembiayaan investasi yang dikombinasikan dengan kredit/pembiayaan modal kerja dengan komposisi yang ditentukan berdasarkan penilaian objektif Penyalur KIPK.***