PT KAI Segera Terapkan Black List ke Pelaku Pelecehan Seksual

Forumterkininews.id, Jakarta – PT Kereta Api Indonesia (KAI) akan memberlakukan daftar hitam (blacklist) terhadap penumpang yang melakukan pelecehan seksual selama dalam perjalanan kereta api. Jika ini sudah berlaku, penumpang yang masuk daftar hitam dilarang naik kereta.

EVP Corporate Secretary KAI Asdo Artriviyanto mengatakan, kebijakan ini diterapkan untuk memberikan efek jera dan mencegah pelaku melakukan hal serupa di kemudian hari.

“KAI sama sekali tidak mentolerir aksi pelecehan seksual. Kami berharap tidak ada lagi kejadian serupa terulang kembali pada berbagai layanan KAI lainnya,” kata Asdo dalam keterangannya yang dipantau di Jakarta, Selasa.

Asdo mengatakan, daftar hitam merupakan langkah tegas KAI untuk mencegah pelecehan seksual di kereta. Kebijakan ini juga berlaku untuk pelaku pelecehan seksual yang kasusnya sempat viral beberapa waktu lalu.

KAI sudah menghubungi korban untuk menyampaikan permohonan maaf atas ketidaknyamanan yang dialami dan siap untuk memberikan dukungan langkah hukum yang akan diambil.

“Korban tidak bermaksud membawa masalah ini ke ranah hukum. Korban hanya meminta terduga pelaku menyampaikan permohonan maaf serta tidak mengulangi perbuatannya,” ujarnya.

Berdasarkan bukti video dan laporan yang ada, KAI akan melakukan blacklist terhadap Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang bersangkutan. Sehingga yang bersangkuta tidak dapat menggunakan layanan KAI.

Petugas akan mengingatkan pentingnya menjaga kesantunan terhadap sesama penumpang. Konsekuensi terhadap tindakan pelecehan seksual. Juga mengingatkan untuk segera melaporkan perilaku yang membuat tidak nyaman penumpang.

KAI juga akan meningkatkan pengawasan dan pengamanan agar tidak memberikan kesempatan bagi pelaku untuk melakukan niatnya.

“Semoga berbagai langkah yang KAI lakukan dapat terus memberikan rasa aman dan nyaman bagi pelanggan selama menggunakan layanan KAI,” katanya.

BACA JUGA:   Bharada Richard Eliezer Tidak Dipecat Sebagai Anggota Polri
Dukungan Masyarakat

Ketua Bidang Advokasi dan Kemasyarakatan Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) Djoko Setijowarno mengatakan, pihaknya mendukung KAI yang akan melakukan blacklist kepada pelaku melalui NIK yang bersangkutan.

Hal tersebut untuk memberikan efek jera kepada pelaku kekerasan seksual di transportasi umum. KAI juga diharapkan berkoordinasi dengan Ditjen Dukcapil Kemendagri dan Komnas Perempuan.

Sementara itu, Ketua Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Tulus Abadi menyarankan untuk mengutamakan langkah mediasi terkait penyelesaian masalah tersebut. Hal ini dilakukan guna mencegah terjadinya kembali kejadian tersebut di kemudian hari.

KAI juga harus melakukan sosialisasi di berbagai layanan KAI. Baik dalam KUHP maupun UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Dimana UU ini mengatur mengenai perbuatan seseorang yang dengan maksud merendahkan harkat dan martabat seseorang diancam dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp50.000.000.

Artikel Terkait