Sosok Hendry Lie Bos Sriwijaya Air yang Ditangkap Buntut Korupsi Timah
Nasional

Setelah sempat mangkir dari panggilan penyidik, Hendry Lie akhirnya ditangkap Kejaksaan Agung (Kejagung) saat tiba di Bandara Soekarno Hatta dari Singapura, Senin (18/11/2024) malam.
Hendry Lie ditangkap Kejagung sebagai tersangka atas kasus korupsi tata niaga timah di wilayah IUP PT Timah tahun 2015-2022.
Hendry Lie sendiri beberapa kali tidak memenuhi panggilan dari penyidik dengan alasan berobat ke Singapura.
Baca Juga: Johnny Plate Akan Disidangkan Terkait Korupsi BTS 4G BAKTI
Hendry Lie menjadi tersangka buntut korupsi timah yang telah menyeret 23 orang termasuk diantaranya Harvey Moeis yang merupakan suami Sandra Dewi.
Lantas seperti apa sosok Hendry Lie yang menjadi tersangka kasus korupsi timah, berikut ulasannya.
Hendry Lie adalah salah satu pendiri dan bos dari maskapai penerbangan Indonesia, Sriwijaya Air. Bersama dengan Chandra Lie, Johannes Bunjamin, dan Andy Halim, Hendry mendirikan Sriwijaya Air pada awal 2000-an.
Baca Juga: Korupsi PT Waskita Beton, Penyidik Jampidsus Periksa Kepala Dinas Penanaman Modal Serang
Maskapai ini mulai beroperasi pada 10 November 2003, dengan penerbangan pertamanya menggunakan pesawat Boeing 737-200.
Sejak saat itu, Sriwijaya Air berkembang pesat dan kini memiliki armada 48 pesawat serta melayani 53 rute domestik dan internasional.
Selain berperan di Sriwijaya Air, Hendry juga terlibat dalam bisnis pertambangan melalui kepemilikan PT TIN, yang dilaporkan terlibat dalam penandatanganan kontrak kerja sama untuk pengumpulan bijih timah secara ilegal.
Kegiatan ini melibatkan beberapa perusahaan yang diduga dibentuk untuk menutupi praktik ilegal tersebut
Keterlibatan dalam Kasus Korupsi
Pada tanggal 18 November 2024, Hendry Lie ditangkap oleh Kejaksaan Agung di Bandara Soekarno-Hatta setelah kembali dari Singapura.
Penangkapan ini terkait dengan dugaan keterlibatannya dalam kasus korupsi tata niaga timah yang melibatkan Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk antara tahun 2015 hingga 2022.
Hendry telah ditetapkan sebagai tersangka sejak April 2024 dan diduga terlibat dalam praktik penambangan ilegal yang merugikan negara hin
gga sekitar Rp 300 triliun.