Purbaya Jadi Raja Solo, Tedjowulan Melawan
Wafatnya Sri Susuhunan Pakubuwono XIII atau PB XIII membuka kembali babak baru dalam konflik internal Keraton Surakarta Hadiningrat.
Tahta kerajaan yang seharusnya diwariskan secara adat kini kembali menjadi rebutan antara dua tokoh penting, Gusti Purbaya dan Kangjeng Gusti Pangeran Haryo Panembahan Agung (KGPHPA) Tedjowulan.
Baca Juga: Gusti Purbaya, Calon Raja Solo Pernah Ungkap 'Nyesel Gabung Republik'
Keduanya mengklaim sebagai pihak yang paling berhak memimpin Keraton Solo, sebuah simbol budaya dan sejarah Jawa yang telah berdiri lebih dari dua abad.
Putra bungsu PB XIII, KGPAA Hamengkunegoro atau Gusti Purbaya, secara resmi menyatakan diri sebagai penerus tahta dengan gelar Pakubuwono XIV.
Pernyataan itu disampaikan sesaat sebelum jenazah PB XIII diberangkatkan menuju Makam Raja-Raja Mataram di Imogiri, Bantul, Yogyakarta.
Baca Juga: Solo dan Surakarta Dikira Sama, Ini Perbedaannya
“Atas perintah dan titah Sri Susuhunan Pakubuwono XIII, saya, Kanjeng Gusti Pangeran Adipati Anom Hamangkunegoro, pada hari ini, Rabu Legi, 14 Jumadilawal Tahun Dal 1959 atau 5 November 2025, naik tahta menjadi Raja Keraton Surakarta Hadiningrat dengan gelar Sampeyandalem Ingkang Sinuhun Kanjeng Susuhunan Paku Buwono XIV," kata Gusti Purbaya dalam bahasa Jawa, Rabu (5/11/2025).
Simbolik Penyerahan Kekuasaan
Gusti Purbaya telah diangkat jadi Raja Solo. [Instagram]
Prosesi tersebut menjadi momen simbolik penyerahan kekuasaan, sebagaimana tradisi lama di lingkungan Kasunanan.
Tindakan Purbaya mendapat dukungan kuat dari kakaknya, GKR Timoer Rumbai Kusuma Dewayani. Ia menegaskan bahwa langkah sang adik sudah sesuai adat Kasunanan, karena sumpah di hadapan jenazah raja sebelumnya merupakan bentuk kesetiaan dan tanggung jawab menjaga keberlangsungan kerajaan.
Dalam pandangannya, pengambilan sumpah di hadapan jenazah bukanlah pelanggaran adat, melainkan penegasan agar tidak terjadi kekosongan kepemimpinan.
Sejak tahun 2022, PB XIII diketahui telah menunjuk Gusti Purbaya sebagai pewaris takhta. Penunjukan itu diumumkan secara terbuka pada peringatan Tingalan Dalem Jumenengan atau hari kenaikan tahta PB XIII yang ke-18.
Dengan demikian, keputusan Purbaya untuk naik tahta bukan langkah tiba-tiba, melainkan hasil proses panjang dan restu langsung dari almarhum ayahandanya.
Namun, langkah Purbaya ini tidak berjalan mulus. Mahamenteri Keraton Solo, KGPHPA Tedjowulan, menolak klaim tersebut. Ia menyatakan bahwa dirinya berhak menjalankan fungsi raja sementara atau ad interim, berdasarkan Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 430-2933 Tahun 2017.
Dalam SK itu, Tedjowulan ditetapkan sebagai Mahamenteri yang mendampingi PB XIII dalam mengelola Kasunanan Surakarta di bawah koordinasi pemerintah pusat.