Putri Lisa Mariana Berhak Atas Harta Warisan Ridwan Kamil, Jika...
Lifestyle

Kasus antara Ridwan Kamil dan Lisa Mariana terus menjadi perbincangan hangat di publik. Saat ini, banyak yang menunggu keputusan apakah mereka akan menjalani tes DNA untuk mengungkapkan kebenaran.
Hotman Paris Hutapea juga ikut memberikan perhatian terhadap kasus ini. Ia memberikan pandangannya dari sudut hukum terkait kisruh dugaan perselingkuhan Ridwan Kamil vs Lisa Mariana.
Menurut Hotman Paris Hutapea, jika hasil tes DNA membuktikan bahwa CA, anak yang dilahirkan oleh Lisa Mariana pada Januari 2022, benar-benar adalah putri kandung Ridwan Kamil, maka anak tersebut berhak menerima bagian dari warisan sang ayah.
Baca Juga: Cawagub Suswono Usul Dana CSR untuk Bangun Kampung Warga, Jiplak Konsep Ahok
"Jika tes DNA membuktikan bahwa anak tersebut adalah anak biologisnya, maka dia berhak atas warisan," ujar Hotman Paris Hutapea saat ditemui di Grogol, Jakarta Barat, pada Minggu (6/4/2025).
Dari perspektif hukum, Hotman Paris menambahkan bahwa anak yang lahir di luar pernikahan pun tetap memiliki hak untuk mendapatkan warisan dari sang ayah, asalkan ada bukti yang sah. Namun, ia juga mempertanyakan apakah pihak keluarga Ridwan Kamil, terutama istri sah dan anak-anaknya, bisa menerima kenyataan tersebut.
"Istri sah mana yang mau menerima? Anak sah mana yang mau menerima?" tanya Hotman Paris.
Baca Juga: Viral! Ridwan Kamil Bersama Penumpang Protes ke Petugas Bandara Ngurah Rai Usai Pesawat Delay
Pengacara yang dikenal dengan gaya nyentriknya ini kemudian memberikan contoh kasus almarhum Menteri Sekretaris Negara era Soeharto, Moerdiono, dengan penyanyi Machica Moechtar.
"Kasus serupa pernah terjadi pada Mensesneg Moerdiono dan penyanyi dangdut Machica Moechtar yang dibawa ke Mahkamah Konstitusi," kata Hotman Paris Hutapea.
"Dalam putusannya, Mahkamah Konstitusi menyatakan bahwa anak yang lahir di luar pernikahan, asalkan bisa dibuktikan dengan tes DNA, berhak menerima warisan," imbuhnya.
Tapi sebagai catatan, meskipun Machica Moechtar berjuang keras agar anaknya, Iqbal Ramadhan, diakui sebagai anak Moerdiono, akhirnya Iqbal tidak bisa mendapatkan hak warisan karena tidak ada ikatan perdata yang sah.