Putusan Banding Sambo Dibacakan 12 April Mendatang

Hukum

Rabu, 08 Maret 2023 | 00:00 WIB
Putusan Banding Sambo Dibacakan 12 April Mendatang

Forumterkininews.id, Jakarta - Putusan perkara pidana banding atas nama terdakwa Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Ma’ruf, dan Ricky Rizal akan dibacakan pada sidang terbuka tanggal 12 April 2023. Hal ini diungkapkan Pejabat Humas Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Binsar Pakpahan.

rb-1

"Ya, benar. Pembacaan putusannya pada hari yang sama, tanggal 12 April 2023. Tetapi, pembacaannya tentu saja secara bergiliran. Karena majelis hakimnya kan satu yang terdiri dari lima orang hakim tinggi," ucap Binsar, Rabu (8/3).

Sebelumnya, Binsar menjelaskan bahwa perkara pidana banding atas nama terdakwa Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Ma’ruf, dan Ricky Rizal sudah diterima Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

Baca Juga: Beredar Surat Ferdy Sambo: Minta Maaf pada Senior dan Pati Polri

rb-3

"Bahkan sudah ditangani oleh majelis hakim yang ditunjuk," kata Binsar.

Majelis hakim pun sudah mempelajari berkas perkara dan selanjutnya mereka akan bermusyawarah untuk mengambil keputusan.

"Putusan akan dibacakan pada persidangan yang terbuka untuk umum. Tepatnya pada hari Rabu tanggal 12 April 2023 di ruang sidang pada gedung Pengadilan Tinggi Jakarta," tuturnya.

Baca Juga: Notaris yang Jual Tanah Milik Ibunda Dino Patti Djalal Segera Disidangkan

Lima Hakim

Dikutip dari data perkara pidana banding atas nama Ferdy Sambo dkk. yang diterima di Jakarta, Rabu, terdapat lima hakim tinggi yang akan membacakan putusan banding.

Mereka adalah Hakim Singgih Budi Prakoso sebagai ketua majelis dan menjadi hakim anggota dalam perkara lainnya. Hakim Ewit Soetriadi yang menjadi ketua majelis dalam perkara Putri Candrawathi dan menjadi hakim anggota dalam perkara lain

Selanjutnya, Hakim H. Mulyanto menjadi ketua majelis untuk perkara Ricky Rizal Wibowo dan menjadi hakim anggota dalam perkara lain. Hakim Abdul Fattah yang menjadi ketua majelis untuk perkara Kuat Ma’ruf dan menjadi hakim anggota dalam perkara lain. Serta Hakim Tony Pribadi selaku hakim anggota.

Sebelumnya, Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal Wibowo, dan Kuat Ma'ruf kompak mengajukan banding atas putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Ferdy Sambo yang merupakan otak dari pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat itu dijatuhi hukuman mati, Putri Candrawathi dihukum 20 tahun penjara, sedangkan Kuat Maruf dan Ricky Rizal Wibowo masing-masing divonis 15 tahun dan 13 tahun penjara.

Tag Hukum Nasional Headline Banding Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Ferdy Sambo Pembacaan Putussan

Terkini