Rabu Besok, KPU Tetapkan Bobby Nasution Jadi Gubernur Sumut Hasil Pilkada 2024

Sumatra Utara

Selasa, 04 Februari 2025 | 23:24 WIB
Rabu Besok, KPU Tetapkan Bobby Nasution Jadi Gubernur Sumut Hasil Pilkada 2024
Gubernur Sumut dan Wakil Gubernur Sumut terpilih Bobby Nasution-Surya. [Ist]

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatera Utara (Sumut) akan menggelar rapat pleno penetapan Bobby Nasution dan Surya sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Sumut periode 2025-2030, hasil Pilkada Sumut 2024, Rabu (5/2) besok.

rb-1

Penetapan ini menindaklanjuti putpusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Kepala Daerah (PHP-Kada) 2024, yang dilayangkan oleh tim kuasa hukum calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sumut nomor urut 2, Edy Rahmayadi-Hasan Basri Sagala.

"Rencana besok penetapan dalam rapat pleno terbuka pasangan calon terpilih," kata Ketua KPU Sumut Agus Arifin, Selasa (4/2/2025).

Baca Juga: Dapat Restu Prabowo dan Jokowi, Bobby Nasution Optimis Menang Pilgub Sumut 2024

rb-3

Ia mengungkapkan bahwa pihak KPU Sumut belum menerima salinan putusan dismissal, PHP-Kada 2024, yang dilayangkan tim hukum, Edy Rahmayadi-Hasan Basri Sagala.

"Salinan belum kita terima, kita menunggu lah ini. Saya di Jakarta ini. Mungkin hari ini lah," kata Agus.

Ketua KPU Sumut Agus Arifin. [Ari FT News]

Dengan putusan ini, Agus menuturkan, untuk selanjutnya terkait dengan pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumut periode 2025-2030, menunggu keputusan dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) RI.

Baca Juga: Gugat Tugas Jaksa, MAKI: Upaya Melawan Arus Publik

"Iya untuk pelantikan menunggu keputusan dari pemerintah pusat. Kita sampai di dalam gugatan di MK ini aja," imbuhnya.

Dalam putusan itu, Ketua MK RI, Suhartoyo menyatakan permohonan tidak dapat diterima, dalam gugatan yang disampaikan Tim Edy-Hasan terhadap hasil Pilkada Sumut 2025.

Bobby Nasution dan Surya. [Ist]

Putusan dismissal, atas Perkara Nomor 247/PHPU.GUB-XXIII/2025."Menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima," ucap Suhartoyo, di Ruang Sidang Gedung I MK, Jakarta Pusat, Selasa 4 Februari 2025.

Suhartoyo mengungkapkan bahwa dalil-dalil permohonan tak beralasan menurut hukum sehingga tak dapat diterima.

Tag MK Bobby Nasution Pilgub Sumut KPU Sumut Surya

Terkini