Raffi Ahmad Laksanakan Perintah Prabowo: Bikin Program Khusus Kaum Disabilitas

Politik

Jumat, 08 November 2024 | 17:05 WIB
Raffi Ahmad Laksanakan Perintah Prabowo: Bikin Program Khusus Kaum Disabilitas
Raffi Ahmad didampingi calon gubernur DKI Jakarta Ridwan Kamil di Sarinah, Jakarta Pusat, Kamis (8/11/2024) (Selvianus Kopong Basar / FTNews.co.id

Raffi Ahmad siap bikin program khusus untuk kaum disabilitas usai dilantik Presiden Prabowo Subianto sebagai utusan khusus Bidang Pembinaan Generasi Muda dan Pekerja Seni.

rb-1

Raffi Ahmad dan sejumlah pejabat lainnya dilantik pada Selasa 22 Oktober 2024. Sehari setelah Presiden Prabowo Subianto melantik 48 Menteri beserta wakilnya.

"Untuk kebijakan baru ini program kerjanya sedang dibicarakan. Pelan-pelan sambil lagi saya buat seperti acara ini yang saya buat ngobrol sama generasi muda, sudah sempat bicara dengan beberapa kementerian," kata Raffi Ahmad didampingi calon gubernur DKI Jakarta Ridwan Kamil, di Sarinah, Jakarta Pusat, Kamis (7/11/2024).

Baca Juga: Naik Commuter dan LRT Cuma Rp 1 di Hari Pelantikan Prabowo - Gibran

rb-3

Untuk mewujudkan rencananya tersebut, Raffi menyebut langkah selanjutnya melakukan koordinasi dengan Kementerian terkait.

Raffi Ahmad didampingi calon gubernur DKI Jakarta Ridwan Kamil di Sarinah, Jakarta Pusat, Kamis (8/11/2024) (Selvianus Kopong Basar / FTNews.co.id)

Pasalnya program disabilitas merupakan arahan dari Presiden Prabowo Subianto.

"Besok ngobrol konsolidasi sama kementerian pariwisata, BUMN kementerian perkebunan jadi banyak yang kita konsultasikan, karena memang arahan pak Prabowo dari Magelang," paparnya.

Baca Juga: Prabowo Larang Kadernya Gembar-gembor 2 Periode: Please, Jangan Sebut seperti Itu

Selain itu, suami Nagita Slavina ini menjelaskan program dicanangkan juga untuk beberapa elemen masyarakat, tak terkecuali untuk kaum disabilitas.

"Iya, pokoknya mau dari suku manapun ras mana pun, semuanya semangat," pungkasnya.

Raffi Ahmad dan sejumlah pejabat diangkat sebagai utusan khusus Presiden tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 137 Tahun 2024 tentang Penasihat Khusus Presiden, Utusan Khusus Presiden, Staf Khusus Presiden, dan Staf Khusus Wakil Presiden, seorang utusan khusus dibentuk untuk memperlancar tugas Presiden.

Kemudian, dalam Perpres yang diteken Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 18 Oktober 2024 itu, disebutkan bahwa utusan khusus Presiden bakal melaksanakan tugas tertentu yang diberikan oleh Presiden.

Namun, tugas tersebut berbeda atau di luar dari tugas yang sudah dikerjakan oleh kementerian atau lembaga yang sudah ada.

Aturan mengenai tugas Utusan Khusus Presiden tersebut termaktub dalam Pasal 18 Perpres 137/2024.

Tag Prabowo Subianto Raffi Ahmad ridwan kamijl

Terkini