Hukum

Rahmat Bagja Heran Dilaporkan ke KPK, Padahal Bawaslu Raih Predikat WTP dari BPK

29 Oktober 2025 | 03:03 WIB
Rahmat Bagja Heran Dilaporkan ke KPK, Padahal Bawaslu Raih Predikat WTP dari BPK
Ketua Bawaslu Rahmat Bagja dalam Kuliah Umum bertema "Keadilan Pemilu dan Konsep Justice in Many Connection Rooms" di Fakultas Hukum Pascasarjana Universitas Indonesia, Senin (27/10/2025). [Dok. Bawaslu]

Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Rahmat Bagja angkat bicara terkait dirinya yang dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

rb-1

Bagja tak mempersoalkan laporan yang dilakukan Gerakan Arus Bawah Demokrasi (Gabdem) terkait dugaan korupsi yang diduga melibatkan dirinya.

"Ya monggo (silakan) saja, tapi yang jelas, semua proses telah dilakukan dan juga kali ini kok agak-agak aneh, tapi sudahlah, kita tidak mempersoalkan keanehannya dan lain-lain," ucap Bagja, Selasa (28/10/2025).

Baca Juga: Prabowo Bolehkan WNA Pimpin BUMN, KPK: Wajib Lapor LHKPN

rb-3

Menurut dia, renovasi gedung, yang dituduhkan kepada pihaknya, telah dilakukan dengan baik. Ia merasa tidak ada hal yang melanggar peraturan perundang-undangan selama renovasi berlangsung.

Terlebih, lanjutnya, laporan keuangan Bawaslu mendapatkan predikat wajar tanpa pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Karena itu, ia mempertanyakan maksud di balik pelaporan dugaan korupsi renovasi gedung tersebut.

Baca Juga: KPK Selidiki Dugaan Korupsi Whoosh, Siapa Saja yang Akan Dipanggil?

"Karena kalau dari segi laporan, laporannya pakai data BPK, ya, katanya? Kan ini WTP, gimana pakai data BPK, terus (padahal Bawaslu mendapat predikat) WTP? Itu kan pertanyaannya, aneh-aneh juga jadinya," tuturnya.

Bagian dari Pengawasan Publik

Ketua Bawaslu Rahmat Bagja (kedua dari kanan) dalam Diskusi Publik Menakar Kemandirian KPU Menyusun Regulasi Teknis di KPU RI, Rabu (2/10/2025). [Dok. Bawaslu]Ketua Bawaslu Rahmat Bagja (kedua dari kanan) dalam Diskusi Publik Menakar Kemandirian KPU Menyusun Regulasi Teknis di KPU RI, Rabu (2/10/2025). [Dok. Bawaslu]Meski begitu, Bagja menyebut laporan Gabdem merupakan bagian dari pengawasan publik. Ia juga mengajak masyarakat melihat perkembangan laporan tersebut secara objektif.

Lebih lanjut, Bagja menyampaikan pihaknya belum mendapat surat panggilan dari KPK sebagai kelanjutan dari laporan dimaksud.

"Enggak ada. Kok mengharapkan surat panggilan, gitu loh?. Nanti KPK bisa cek di BPK, bisa saja kan sesama penyelenggara negara," imbuhnya.

Gabdem Laporkan Ketua Bawaslu ke KPK

Logo KPK. [Ist]Logo KPK. [Ist]Sebelumnya, pada 21 Oktober 2025, Gerakan Arus Bawah Demokrasi atau Gabdem melaporkan dugaan korupsi Ketua Bawaslu Rahmat Bagja.

Dugaan korupsi tersebut terkait proyek command center atau pusat komando serta renovasi gedung A dan B Bawaslu RI.

Dalam laporannya, Gabdem menyoroti hasil investigasi BPK RI yang, menurut mereka, mengatakan kedua proyek tersebut berpotensi menimbulkan kerugian negara sebesar Rp12,14 miliar.

Tindaklanjuti Laporan

Juru Bicara Kpk Budi Prasetyo. [Ftnews.co.id/Selvianus Kopong Basar]Juru Bicara Kpk Budi Prasetyo. [Ftnews.co.id/Selvianus Kopong Basar]Sementara itu, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan komisi antirasuah akan menindaklanjuti laporan Gabdem.

"Dari informasi awal tersebut, tentu KPK melakukan telaah. Apakah informasi itu valid? Kemudian apakah informasi itu betul ada unsur-unsur dugaan tindak pidana korupsinya atau tidak," ujar Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (23/10).

KPK akan mempelajari maupun menganalisis apakah dugaan tindak pidana korupsi tersebut menjadi kewenangan lembaga antirasuah atau tidak.

Tag BPK KPK WTP Rahmat Bagja Ketua Bawaslu Gabdem