Nasional

Ramai-ramai Ditolak Masyarakat, Kenapa Pemerintah Ngotot Menaikkan PPN Menjadi 12 Persen?

19 Desember 2024 | 10:00 WIB
Ramai-ramai Ditolak Masyarakat, Kenapa Pemerintah Ngotot Menaikkan PPN Menjadi 12 Persen?
Ilustrasi kenaikan pajak (Pexels)

Sekelompok orang yang tergabung dalam gerakan masyarakat sipil Bareng Warga, akan menyerahkan petisi penolakan kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 12 persen.

rb-1

Sebagaimana tertera dalam akun Instagram @barengwarga, disebutkan kalau penyerahan petisi itu akan dilakukan pada Kamis (19/12/2024) di Istana Negara, pukul 13.30 WIB.

“PAJAK MENCEKIK WARGA SIPIL MENGGGUGAT,” demikian tertulis dalam unggahan itu.

Baca Juga: Sri Mulyani Hingga Tito Karnavian Jadi Pembicara di Rapim TNI-Polri 

rb-3

Dalam unggahan lainnya, akun itu menyebutkan alasan mengapa menolak kenaikan PPN 12 persen yang akan mulai berlaku pada 1 Januari 2025.

Poster penyerahan petisi penolakan Kenaikan PPN 12 persen (Instagram)

Mereka beralasan kenaikan tersebut akan semakin merugikan masyarakat dan membuat beban hidup masyarakat makin berat.

Penandatanganan petisi itu sudah dimulai sejak 19 November 2024 dan ditujukan langsung kepada Presiden Republik Indonesia oleh Bareng Warga dan dimulai pada 19 November 2024.

Baca Juga: Dikomandoi Sri Mulyani, Ini Tugas Badan Intelijen Keuangan

Link tersebut bisa dikunjungi dengan mengklik tautan di bawah ini.

https://www.change.org/p/pemerintah-segera-batalkan-kenaikan-ppn-494f481d-703f-4dd8-a6b9-7e6bb904fece

Hingga Kamis (19/12/2024), petisi itu sudah ditandatangani lebih dari 90 ribu orang, dengan target 150 ribu tandatangani.

Lantas apa alasan pemerintah menaikkan pajak tersebut? Berikut ulasannya.

Kenaikan pajak pertambahan nilai (PPN) sebesar 12 persen sebelumnya diungkapkan oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani dalam rapat kerja bersama Komisi XI DPR, Rabu (13/11/2024).

Saat itu, Sri Mulyani mengatakan, kenaikan PPN menjadi 12 persen sesuai dengan Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.

Ia juga memastikan, kebijakan menaikkan PPN menjadi 12 persen ini akan dilakukan secara hati-hati.

“Artinya, ketika kami membuat kebijakan mengenai perpajakan, termasuk PPN ini, bukannya dilakukan dengan membabi buta dan seolah tidak punya afirmasi atau perhatian terhadap sektor lain, seperti kesehatan dan bahkan waktu itu termasuk makanan pokok,” ujar Sri Mulyani ketika itu.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati (Instagram)

Sebelum itu, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto juga memberikan sinyal kalau PPN akan naik menjadi 12 persen.

Tak lama setelah pelantikan Presiden Prabowo Subianto, Airlangga menyatakan, ada beberapa alasan mengapa PPN harus naik menjadi 12 persen.

Pertama, kenaikan PPN bertujuan untuk mendongkrak pendapatan negara. Menurut Airlangga, PPN merupakan salah satu sumber utama penerimaan negara.

Alasan kedua, sambungnya, pemerintah memutuskan menaikkan PPN untuk mengurangi ketergantungan pada utang luar negeri.

Dengan naiknya PPN, mantan Ketum Partai Golkar ini berharap, penggunaan utang akan berkurang dan stabilitas ekonomi negara akan terjada dalam jangka panjang.

Sementara itu, alasan lain yang melatarbelakangi kenaikan PPN menjadi 12 persen adalah Indonesia ingin menyesuaikan dengan standar Internasional.

Tag Sri Mulyani PPN 12 Persen Pajak Pertambahan NIlai