Ramai Tuai Pro Kontra, Mari Cek Fakta: Boleh Nggak Sih Presiden Ikut Kampanye?

Nasional

Kamis, 25 Januari 2024 | 00:00 WIB
Ramai Tuai Pro Kontra, Mari Cek Fakta: Boleh Nggak Sih Presiden Ikut Kampanye?

FTNews - Jagat pemberitaan nasional mendadak heboh atas pernyataan Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang menyebut presiden boleh memihak dan ikut kampanye dalam kontestasi pemilu.

rb-1

Jokowi mengatakan hal itu sebagai response sejumlah menteri Kabinet Indonesia Maju yang masuk sebagai tim sukses capres-cawapres 2024.

"Hak demokrasi, hak politik setiap orang. Setiap menteri sama saja, yang paling penting presiden itu boleh lho kampanye, boleh lho memihak. Boleh," ujar Jokowi di Lanud Halim Perdanakusuma, Rabu (24/1).

Baca Juga: 1.500 Petugas Gabungan TNI-Polri Amankan World Superbike Mandalika

rb-3

Kata Jokowi, presiden ataupun menteri merupakan pejabat publik sekaligus pejabat politik. Bahkan undang-undang memperbolehkan untuk berkampanye. Asalkan cuti dan tidak menggunakan fasilitas negara.

(Dok: Setkab)

"Ya boleh saja saya kampanye, tapi harus cuti dan tidak gunakan fasilitas negara," katanya.

Baca Juga: Cerita Menpan RB jadi Sasaran Teror Para ASN di Akhir Tahun

Atas pernyataannya itu lah, banyak pihak salah mengartikan dan langsung menilai sikap Jokowi itu tak dibenarkan.

Padahal dalam konteksnya, ia hanya menjelaskan bahwa setiap warga negara punya hak politik dan ia dalam kesempatan itu tak mendeklarasikan dukungan terhadap capres manapun.

Ketimbang terus huru-hara dan banyak pro kontra, yuk kita cek fakta boleh nggak sih presiden ikut kampanye?

Undang-undang Pemilu

Pasal 281 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) berbunyi, "Kampanye Pemilu yang mengikutsertakan Presiden, Wakil Presiden, menteri, gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, walikota, dan wakil walikota harus memenuhi ketentuan: a. tidak menggunakan fasilitas dalam jabatannya, kecuali fasilitas pengamanan bagi pejabat negara sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan".

Kendati demikian, aturan tersebut melarang presiden dan menteri menggunakan fasilitas negara.

Komisi Pemilihan Umum

Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyatakan tak masalah dengan pernyataan Presiden Jokowi yang menyebut presiden, wakil presiden hingga menteri boleh berpihak dan ikut berkampanye di Pilpres 2024.

"UU pemilu khususnya pasal 281 ayat 1 memperbolehkan presiden, wapres, menteri, gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, walikota dan wakil walikota ikut dalam kegiatan kampanye," kata Komisioner KPU Idham Holik.

Namun demikian, kata Idham, norma tersebut mengatur dengan persyaratan kondisional. Pejabat negara tidak boleh menggunakan fasilitas dalam jabatannya untuk berkampanye.

Ia pun tidak mau berkomentar banyak terkait potensi konflik kepentingan jika presiden ikut berkampanye dan berpihak. Hal itu, katanya,  bukan hal yang harus KPU komentari.

"Kapasitas kami sebagai penyelenggara pemilu itu hanya sebatas pada level penyampaian berkaitan dengan norma yang ada di dalam UU Pemilu,"tegasnya.

Pakar Hukum Tata Negara

Pakar Hukum Tata Negara  Yusril Ihza Mahendra, menyebut presiden boleh memihak dalam Pilpres.

Ia mengatakan UU No. 17/2017 tentang Pemilu tidak melarang presiden dan wakil presiden untuk berkampanye baik bagi diri sendiri maupun paslon lain.

Pakar  hukum tata negara, Yusril Ihza Mahendra usai acara diskusi di KPU RI, Kamis (9/3). (Foto: Forumterkinews.id/ Sarah Fiba)

"Bagaimana dengan pemihakan? Ya kalau Presiden boleh kampanye, secara otomatis Presiden dibenarkan melakukan pemihakan kepada capres-cawapres tertentu. Atau parpol tertentu yang ia kampanyekan," kata Yusril melalui siaran pers, Rabu (24/1).

Ia pun langsung menyinggung anggapan yang menyebut presiden tidak etis jika berkampanye dan memihak di pilpres. Menurutnya, apabila etis dimaknai sebagai norma dasar yang menuntun perilaku manusia, hal itu merupakan persoalan filsafat yang harusnya dibahas ketika merumuskan UU Pemilu.

Namun, apabila etis dimaknai sebagai code of conduct dalam suatu profesi atau jabatan, maka norma itu harus dirumuskan atas perintah peraturan perundang-undangan.

"Masalahnya sampai sekarang kode etik sebagai 'code of conduct' jabatan presiden dan wakil presiden memang belum ada. Sebab itu, kalau seseorang berbicara etis dan tidak etis, umumnya berbicara sesuatu menurut ukurannya sendiri,"tegasnya.

Pengamat Politik

Menurut Pengamat Politik Universitas Al-Azhar Indonesia Ujang Komarudin, selain bicara berdasarkan ketentuan UU yang berlaku, Jokowi juga sudah mempertimbangkan statement-nya itu.

"Iya kalau saya sih melihatnya itu statement yang apa namanya sudah dipertimbangkan secara matang oleh Jokowi,"kata Ujang kepada FTNews, Kamis (25/1).

Ujang melanjutkan, jelas jika pertanyaannya boleh atau tidak boleh presiden berkampanye maka jawabannya boleh.

"Melihat Sisi aturan boleh gitu melihat sisi undang-undang juga tidak dilarang, ya artinya secara normatif normal legal formal ya  memang presiden boleh berkampanye. Asalkan cuti dan tidak menggunakan fasilitas negara itu aturannya,"tandasnya.

Namun, lanjut Ujang, yang harus menjadi pertimbangan adalah presiden mesti berjiwa negarawan.

"Artinya kalau perjuangan negarawan kepentingannya harus kepentingan masyarakat bangsa dan negara. Bukan hanya soal dukung mendukung,"pungkasnya.

TKN Prabowo-Gibran

Wakil Ketua TKN Prabowo-Gibran, Meutya Hafid menyebut pernyataan Jokowi soal presiden boleh memihak di pilpres bukanlah deklarasi.

Ia mengatakan Jokowi berbicara itu dalam konteks aturan UU No. 17/2017 tentang Pemilu. Yang mengizinkan presiden dan wakil presiden untuk berkampanye selama tak menggunakan fasilitas negara.

"Jadi itu satu yang menurut kami kok kemudian beritanya seolah hanya mohon maaf seperti kaya pernyataan deklarasi dukungan oleh presiden, sesungguhnya tidak demikian," kata Meutya dalam konferensi pers TKN di Jakarta Selatan, Rabu (24/1).

Meutya menyebut, pihaknya perlu mengklarifikasi hal itu pasalnya banyak yang mengaitkan maksud pernyataan Jokowi itu untuk mendukung paslon 02. Padahal, sekali lagi katanya hal itu tak mengandung dukungan tertentu apalagi deklarasi kepada 02.

Tag Jokowi Nasional Headline Presiden Kampanye

Terkini