Ratusan Rumah di Bekasi Terendam Banjir, Bisakah Pengembangnya Digugat?

Daerah

Rabu, 05 Maret 2025 | 03:51 WIB
Ratusan Rumah di Bekasi Terendam Banjir, Bisakah Pengembangnya Digugat?
Perumahan The Arthera Hill Desa Jayasampurna Kecamatan Serang Baru Kabupaten Bekasi, terendam banjir (Instagram)

Banjir besar yang menerjang Kota Bekasi dan Kabupaten Bekasi turun merendam sejumlah perumahan.

rb-1

Salah satu perumahan yang terendam akibat banjir besar di Kota Bekasi dan Kabupaten Bekasi adalah Perumahan The Arthera Hill Desa Jayasampurna Kecamatan Serang Baru Kabupaten Bekasi.

Ratusan kepala keluarga di perumahan tersebut terpaksa mengungsi akibat banjir besar yang merendam Kota Bekasi dan Kabupaten Bekasi pada Selasa (4/3/2025).

Baca Juga: Sejarah Kali Bekasi: Dulu Tempat Pembantaian Tentara Jepang Kini TKP Penemuan 7 Mayat ABG

rb-3

Kabar mengenai terendamnya perumahan itu terungkap dalam salah satu unggahan di akun Instagram @rumpi_gosip.

Dalam unggahan itu disebutkan, banjir yang melanda Perumahan The Arthera Hill mencapai dua meter.

Para warga yang telanjur membeli rumah disana mengaku merasa tertipu. Sebab sebelumnya pihak pengembang menyatakan kawasan perumahan itu bebas banjir.

Baca Juga: Normalisasi Sungai Berhasil Kurangi Kekeringan Lahan Pertanian Hampir 50%

“Katanya lokasi strategis, bebas banjir, kenapa sih hal-hal sekecil ini mesti bohong?” demikian kalimat tertulis dalam salah satu video yang diunggah.

Berkaca pada peristiwa itu, kita mendapatkan satu pertanyaan mendasar, bisakah warga di perumahan itu menggugat pihak pengembang?

Mengutip laman hukumonline.com, jawabannya adalah bisa. Sebab, dalam Pasal 8 ayat (1) huruf f UU Perlindungan Konsumen disebutkan:

Suasana banjir di perumahan di Bekasi (Instagram)

"Pelaku usaha dilarang untuk memproduksi atau memperdagangkan barang dan/atau jasa yang:

f. tidak sesuai dengan janji yang dinyatakan dalam label, etiket, keterangan, iklan atau promosi penjualan barang dan atau jasa”

Ini artinya, pihak pengembang yang semula menyatakan atau mengiklankan dan bahkan menjanjikan perumahan yang ia bangun bebas banjir, namun kenyataannya tidak, maka pengembang tersebut melanggar pasal yang disebutkan di atas.

Penampakan perumahan Perumahan The Arthera Hill yang terendam banjir (Instagram)

Dan sesuai pasal tersebut, ancaman hukuman yang menanti pihak pengembang tidak main-main, yakni dipidana penjara maksimal 5 tahun atau denda maksimal Rp2 miliar.

“konsumen dapat pula menggugat pihak developer melalui Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (“BPSK”) atau melalui pengadilan,” demikian disebutkan dalam laman itu.

Tag Kabupaten Bekasi Kota Bekasi Banjir besar banjir Kota Bekasi perumahan Perumahan The Arthera Hill

Terkini