Raup Untung Rp1,6 Miliar, Penipu Seleksi Masuk Akpol Diringkus

Daerah

Sabtu, 11 November 2023 | 00:00 WIB
Raup Untung Rp1,6 Miliar, Penipu Seleksi Masuk Akpol Diringkus

Forumterkininews.id, Jakarta -  Tim Satreskrim Polres Metro Depok meringkus pria bernama Daud Yanuar (31). Penangkapan terkait penipuan yang David lakukan terhadap seseorang berinsial THH dengan modus meloloskan anaknya masuk ke Akademi Kepolisian (Akpol).

rb-1

Kasat Reskrim Polres Metro Depok, Kompol Hadi Kristanto mengatakan, penipuan ini terjadi pada Juni 2022 lalu.

“Waktu dan tempat kejadian tanggal 9 Juni 2022 di Bank Mandiri, Cabang Kelapa Dua, Tugu, Cimanggis kota Depok,” kata Hadi, dalam keterangannya, Sabtu (11/11).

Baca Juga: Polisi Koordinasi dengan KKI-IDI Usut Dugaan Malpraktik RS di Bekasi

rb-3

Tersangka polisi tangkap di rumahnya di Solo, Jawa Tengah berdasarkan laporan polisi nomor LP/B/440/II/2023/SPKT/Polres Metro Depok/Polda Metro Jaya, tanggal 11 Februari 2023.

Adapun kronologis penipuan ini bermula saat tersangka menjanjikan anaknya pelapor bisa lolos masuk pendidikan Akpol tahun 2022.

“Pelapor sudah menyerahkan uang sebesar Rp 1,6 miliar dan ternyata anak korban tidak lolos seleksi Akpol dan uang milik pelapor tidak dikembalikan,” ungkap Hadi.

Dalam modusnya, tersangka menjanjikan akan membantu anak korban lolos seleksi pendidikan Akpol tahun 2022. Untuk itu ia meminta sejumlah uang dan apabila tidak lolos uang akan tersangka kembalikan sepenuhnya. Terkait tersebut, Wakasat Reskrim Polres Metro Depok, AKP Markus Simaremare mengatakan, tersangka juga mengaku mengenal orang di Mabes Polri untuk meyakinkan korban.

“Pelaku meyakinkan orangtua korban menyatakan seolah-olah dia punya kenalan di Mabes Polri. Sehingga korban bersedia untuk mentransfer uang kepada tersangka,“ ujar Markus.

Baca Juga: Dinkes DKI: Penerima Vaksin Booster di Jakarta Mencapai 1 Juta Warga

Setelah itu tersangka juga membuat telegram palsu yang seolah-olah menyatakan bahwa anak korban lulus seleksi Akpol angkatan 2022.

Penelusuran dan penyelidikan polisi ternyata itu tidak benar semua. Kemudian polisi menangkap tersangka.

"Tersangka mengakui bahwa menerima transferan duit. Kemudian korban juga menyerahkan sertifikat kepada tersangka, dari barang bukti juga ada TR palsu yang dibuat tersangka untuk meyakinkan korban,” papar Markus.

Uang Penipuan untuk Bayar Utang

Saat melancarkan aksinya tersangka bekerja seorang diri. Uang hasil penipuan tersangka gunakan untuk membayar utang.

Adapun barang bukti yang berhasil polisi sita di antaranya 2 lembar kwitansi, 2 lembar kesepakatan bersama. Lalu 6 lembar slip transfer, 3 lembar cek, 1 bendel screenshoot WA. Kemudian 1 bendel rekening koran, dan 1 buah SHM Nomor 3919/Gemolong.

Akibat perbuatannya tersebut, tersangka terjerat pasal Tindak Pidana Penipuan dan atau Penggelapan merujuk Pasal 378 KUHP dan atau 372 KUHP dengan ancaman maksimal 4 tahun penjara.

Tag Daerah Polisi Modus Pria Diringkus Miliar Nipu Raup Untung Seleksi Akpol

Terkini