Raut Wajah Bharada E, Ricky Rizal, dan Kuat Maruf Terlihat Stres Usai Penembakan Brigadir J

Hukum

Rabu, 07 Desember 2022 | 00:00 WIB
Raut Wajah Bharada E, Ricky Rizal, dan Kuat Maruf Terlihat Stres Usai Penembakan Brigadir J

Forumterkininews.id, Jakarta - Mantan Karo Provost Dicpropam Polri Benny Ali hadir sebagai saksi dalam sidang tiga terdakwa Bharada E, Ricky Rizal, dan Kuat Maruf, di Pengadilan Negedi Jakarta Selatan, pada Rabu (7/12).

rb-1

Dalam persidangan ia mengungkapkan bahwa wajah tiga terdakwa terlihat setres usai adanya insiden penembakan yang menewaskan Brigadir J, pada Jumat (8/7) lalu.

Awalnya Benny Ali bertemu dengan para terdakwa saat datang ke rumah dinas Ferdy Sambo, di Komplek Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Baca Juga: Pemilik Warung Sate Tewas Bersimbah Darah, Diduga Korban Pembunuhan

rb-3

Kemudian ia menanyakan peristiwa yang terjadi di rumah dinas tersebut. Saat itulah terlihat raut wajah para terdakwa nampak bingung dan stres sehingga tidak mampu menjawab pertanyaan secara cepat.

"Mungkin saat itu bingung jawab sepotong jawab lagi. Situasi saat itu kelihatan wajah-wajah (mereka) sedang bingung sedang stres," ucap Benny.

Benny Ali

Selanjutnya ia menyebut saat itu dirinya dengan tim dari Provost Polri sedang melaksanakan penjagaan olah TKP yang dilakukan oleh penyidik Polres Jakarta Selatan.

Baca Juga: Polda Metro Putuskan Hentikan Laporan Suami KDRT di Depok

"Pertama saya tangani Richard. Saya tanya beliau bercerita 'waktu itu saya sedang di atas bersama Kuat', selanjutnya saya tanya lagi. Selanjutnya 'mendengar suara ada teriakan, saya turun ada saudara Yosua di depan kamar. Beliau tanya ada apa bang langsung dibalas tembakan dan terjadi tembak menembak'. Itu yang saya lakukan ke Richard," ujar Benny.

Untuk diketahui dalam kasus ini telah ditetapkan lima orang terdakwa. Kelimanya yakni Ferdy Sambo, Putri Candrawathi. Kemudian Bripka Ricky Rizal alias Bripka RR, dan Bharada Richard Eliezer alias Bharada serta Kuwat Maruf. Kelimanya didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

Selain kasus pembunuhan berencana, Ferdy Sambo juga dijerat dengan pasal perintangan penyidikan. Dalam hal ini dirinya ditemani mantan bawahannya seperti Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Chuck Putranto. Kemudian juga Irfan Widianto, Arif Rahman Arifin, dan Baiquni Wibowo.

Dalam dugaan kasus obstruction of justice tersebut mereka didakwa melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 subsidair Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau dakwaan kedua pasal 233 KUHP subsidair Pasal 221 ayat (1) ke 2 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP.

Tag Hukum Jakarta Pemeriksaan Saksi Brigadir J Pembunuhan Berencana Pengadilan Negeri Jakarta Selatan

Terkini