Hukum

Rekening Bank AKBP Bambang Kayun Bagus Diblokir KPK

24 November 2022 | 00:00 WIB
Rekening Bank AKBP Bambang Kayun Bagus Diblokir KPK

Forumterkininews.id, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memblokir rekening bank milik tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi AKBP Bambang Kayun Bagus P.S.

rb-1

"Benar, penyidik KPK telah memblokir beberapa rekening bank milik tersangka dan pihak yang terkait perkara ini," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri di Jakarta, Kamis.

KPK telah menetapkan Bambang bersama pihak swasta sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi dengan pemalsuan surat dalam perkara perebutan ham ahli waris PT Aria Citra Mulia (ACM).

Baca Juga: Berkas Dilimpahkan, PN Jaksel Gugurkan Praperadilan Hasto Kristiyanto Terkait Tersangka Suap

rb-3

Lebih lanjut Ali mengatakan, pemblokiran dilakukan dalam rangka kebutuhan proses penyidikan kasus tersebut.

"Agar lebih optimal dalam pembuktian dugaan korupsi yang berawal dari adanya laporan pengaduan masyarakat ke KPK tersebut," kata Ali.

Dalam kasus itu, Bambang diduga menerima uang miliaran rupiah dan kendaraan mewah.

Baca Juga: Tidak Bawa Putri Candrawathi Visum jadi Penyesalan Ferdy Sambo

Sebelumnya, KPK telah membenarkan sedang menyidik kasus dugaan suap dan gratifikasi tersebut.

"Adapun pihak yang menjadi tersangka salah satunya benar pejabat di Divisi Hukum Kepolisian RI. Juga dari pihak swasta," kata Ali dalam keterangannya pada Rabu (23/11).

Sementara itu, terkait penetapan sebagai tersangka oleh KPK, Bambang telah mengajukan permohonan praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Dikutip dari laman http://sipp.pn-jakartaselatan.go.id, Bambang mendaftarkan permohonan praperadilan pada Senin (21/11) dengan klasifikasi perkara sah atau tidak tidaknya penetapan tersangka.

Selanjutnya diketahui, permohonan praperadilan itu terdaftar dengan nomor perkara 108/Pid.Pra/2022/PN JKT.SEL. Adapun sidang perdana dijadwalkan pada Senin (5/12).

KPK menegaskan memiliki alat bukti yang cukup dalam menetapkan Bambang sebagai tersangka.

Tag Hukum KPK Gratifikasi Hak Waris AKBP Bambang Kayun