Rekrutmen PPS Pilkada, Cek Syararat dan Honornya

Nasional

Selasa, 23 April 2024 | 00:00 WIB
Rekrutmen PPS Pilkada, Cek Syararat dan Honornya

FTNews - Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak akan berlangsung pada 27 November 2024 di 508 Kabupaten/Kota. Guna mensukseskan penyelenggaraannya, KPU akan membuka rekrutmen badan Ad Hoc Panitia Pemungutan Suara (PPS).

rb-1

PPS termasuk salah satu bagian dalam organisasi KPU. Selain pada Pilkada, PPS juga ditujukan untuk membantu pelaksanaan Pilpres dan Pileg.

KPU awalnya akan membuka rekrutmen PPS Pilkada pada 17 April lalu. Sayangnya, KPU masih belum membuka rekrutmen karena KPU masih berfokus menunggu hasil putusan MK terkait sengketa hasil Pilpres 2024.

Baca Juga: Edy Rahmayadi ke Ketua Umum PWI: Kembalikan Pers ke Hati Rakyat

rb-3

Dalam pendaftaran anggota PPS kali ini. KPU memperbolehkan mantan anggota PPS Pilpres untuk mendaftar.

Syarat Anggota PPS Pilkada 

Adapun rekrutmen anggota PPS Pilkada tertuang dalam PKPU Nomor 8 Tahun 2022, sebagai berikut:

Baca Juga: Jokowi: IKN Bukan Hanya untuk ASN

  • Warga negara Indonesia;
  • Berusia paling rendah 17 (tujuh belas) tahun;
  • Setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;
  • Mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil;
  • Tidak menjadi anggota partai politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah atau sekurangkurangnya dalam waktu 5 (lima) tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik yang bersangkutan;
  • Berdomisili dalam wilayah kerja PPK, PPS, dan KPPS;
  • Mampu secara jasmani, rohani dan bebas dari penyalahgunaan narkotika;
  • Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat; dan
  • Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih.

PPS PilkadaPPS Pilkada Pelantikan anggota PPS. Foto: Antara

Jumlah Anggota PPS Pilkada

Pasal 15 PKPU Nomor 8 Tahun 2022 menyebut pembentukan PPS paling lama enam bulan sebelum terlaksananya pemilu. Lalu, Pasal 16 menerangkan bahwa jumlah anggota PPS sebanyak 3 orang dari masyarakat setempat. Dalam keanggotaannya memperhatikan keterpilihan perempuan setidaknya 30 persen.

Dari tiga orang tersebut terbagi ke dalam satu orang menjadi ketua yang merangkap anggota. Sementara dua lainnya menjadi anggota. Adapun ketua PPS dipilih langsung oleh anggota.

Honor Anggota PPS

  • Ketua PPS: Rp1.500.000
  • Anggota PPS: Rp1.300.000
  • Sekretaris PPS: Rp1.150.000
  • Pelaksana PPS: Rp1.050.000

Tag Nasional Pilkada PPS Pilkada Syarat dan Honor PPS

Terkini