Daerah

Rektor UNM Dinonaktifkan Sementara, Apa Kasusnya?

04 November 2025 | 16:37 WIB
Rektor UNM Dinonaktifkan Sementara, Apa Kasusnya?
Rektor Universitas Negeri Makassar (UNM), Prof. Dr. Karta Jayadi, M.Si. [dok istimewa]

Baca Juga: KemenPPPA Dorong Diversi Kasus "Bullying" di SMA Binus Serpong

Lantas, kasus apa yang membuat Rektor UNM dinonaktifkan?

Rektor UNM dinonaktifkan diduga karena pelanggaran disiplin. [Istimewa]Rektor UNM dinonaktifkan diduga karena pelanggaran disiplin. [Istimewa]

Berdasarkan informasi yang dihimpun, penonaktifan ini dilakukan karena Karta Jayadi sedang menjalani proses disiplin ASN yang masih berlangsung, terkait dugaan kasus chat mesra dengan seorang dosen dan sejumlah mahasiswi, serta dugaan pelecehan verbal yang menjadi sorotan publik.

Kasus ini mulai mencuat setelah adanya laporan dugaan pelecehan verbal melalui pesan WhatsApp pada 2022, yang kemudian diselidiki oleh Polda Sulsel.

Selain itu, Karta Jayadi juga menjalani proses disiplin Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Dikti Saintek).

Kasus ini masih dalam proses pemeriksaan di kepolisian dan menjadi sorotan publik di lingkungan kampus dan media sosial.

1 2 Tampilkan Semua
Tag Kasus Makassar Karta Jayadi Rektor UNM Diktisaintek