Seluruh Desa Rejang Lebong Tuntaskan Pengajuan ADD Tahap II
Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong memastikan seluruh desa di wilayahnya telah merampungkan pengajuan pencairan Alokasi Dana Desa (ADD) tahap II Tahun Anggaran 2025.
Sebanyak 122 desa telah menyampaikan berkas pengajuan, yang saat ini sedang diproses oleh Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD).
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Rejang Lebong, Drs. Budi Setiawan, menyampaikan bahwa kelengkapan administrasi dari seluruh desa telah diverifikasi dan diteruskan ke BPKAD untuk tahapan pencairan.
Baca Juga: Nataru Jadi Momentum, Kunjungan Wisata Rejang Lebong Diprediksi Naik
“Berkas pengajuan ADD tahap II dari seluruh desa sudah kami terima dan telah kami sampaikan ke BPKAD,” ujar Budi Setiawan saat dikonfirmasi, Senin (29/12).
Pencairan ADD Ditargetkan Selesai Sebelum Akhir Tahun
Baca Juga: Jelang Nataru: Bupati Rejang Lebong Pimpin Rapat Penting! Harga Kebutuhan Pokok Dijamin Aman?
Budi Setiawan menjelaskan, proses pencairan ADD tahap II ditargetkan dapat rampung sebelum berakhirnya Tahun Anggaran 2025. Langkah ini dinilai penting untuk menjamin keberlanjutan program serta kegiatan pembangunan di tingkat desa.
“Kami optimistis sebelum 30 Desember pencairan ADD tahap II sudah dapat diselesaikan seluruhnya,” katanya.
Pengajuan Add Tahap Ii Rampung Dpmd Rejang Lebong Optimistis Cair
Dana Desa Masih Menunggu Kepastian Pencairan
Sementara itu, terkait pencairan Dana Desa (DD), Budi mengungkapkan bahwa hingga saat ini belum ada kepastian apakah anggaran tersebut dapat dicairkan pada tahun berjalan atau harus dibukukan sebagai Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA).
“Untuk Dana Desa masih menunggu kepastian, apakah bisa dicairkan tahun ini atau masuk ke SiLPA,” jelasnya.
Meski demikian, DPMD Rejang Lebong tetap mendorong pemerintah desa agar segera melengkapi dan mengajukan dokumen pencairan Dana Desa, khususnya DD non earmark tahap II, guna mempercepat proses administrasi.
“Kami sudah menginstruksikan seluruh desa untuk tetap mengajukan berkas pencairan DD non earmark tahap II,” tambahnya.
Dengan rampungnya proses pengajuan ADD tahap II oleh seluruh desa, Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong berharap kegiatan pembangunan, pelayanan publik, serta pemberdayaan masyarakat desa dapat terus berjalan optimal hingga penghujung tahun anggaran.