Forumterkininews.id, Jakarta – Meta, perusahaan induk Facebook, Instagram, dan WhatsApp telah menghapus 1,65 juta konten terkait judi online buntut teguran Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).
Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi sebelumnya sudah menyurati Meta untuk menghapus konten yang berkaitan dengan konten tersebut.
Surat peringatan itu Nomor B703/M.KOMINFO/ Al.05.02/10/2023 perihal Perintah Penanganan Konten dan Kegiatan Perjudian Online dan/atau judi slot oleh PSE kepada Perwakilan Meta di Indonesia tertanggal 2 Oktober 2023.
Surat itu berisi permintaan Menkominfo dalam waktu 1×24 jam usai Meta terima.
“Meta ternyata merespon dengan sangat baik atas teguran yang saya layangkan,” kata Budi di Jakarta, melansir Antara, Sabtu (21/10).
Pemerintah, kata Budi mengapresiasi langkah Meta dalam menghapus konten yang berkaitan dengan konten tersebut.
“Saya tidak segan-segan memberikan teguran atau bahkan memberikan sanksi berat kepada platform yang masih membandel dan tidak serius dalam menangani konten judi online ini,” tegas Budi.