Respons Reza Gladys Usai Digugat Nikita Mirzani Rp100 Miliar

Influencer dan pengusaha skincare Reza Gladys akhirnya buka suara usai digugat oleh Nikita Mirzani sebesar Rp100 miliar terkait dugaan wanprestasi.
Salah satu alasan gugatan tersebut dilayangkan, menurut pihak Nikita, karena Reza disebut sebagai pihak yang menyebabkan Nikita ditahan, sehingga tidak bisa mencari nafkah untuk anak-anaknya.
Menanggapi hal tersebut, tim kuasa hukum Reza Gladys yang terdiri dari Surya Batubara, Julianus Sembiring, dan Robert Par Uhum menyatakan bahwa klien mereka merasa bingung atas gugatan tersebut.
Baca Juga: Selain Rp 3 M, Ini Daftar Barang Bukti yang Disita di Kasus Nikita Mirzani
“Pasti bingung ya Reza Gladys. Dia hanya penjual kosmetik. Kami saja yang ahli hukum masih bingung dengan dasar gugatan ini,” ujar Robert Par Uhum kepada wartawan usai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (11/6/2025).
Pemerasan dan TPPU
Robert menyebut, Reza Gladys menyerahkan sepenuhnya proses hukum ini kepada tim kuasa hukum. Ia juga menilai gugatan Nikita tidak memiliki dasar hukum yang kuat.
“Bagi kami, gugatan ini tidak mendasar. Penahanan terhadap Nikita sudah sah secara hukum karena sudah dinyatakan P21,” jelasnya.
Baca Juga: Kuasa Hukum Reza Gladys Desak Hakim Hadirkan Nikita Mirzani di Sidang Mediasi
Lebih lanjut, Robert menyarankan jika Nikita merasa keberatan dengan proses penahanannya dalam kasus dugaan pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU), sebaiknya menggugat perubahan undang-undang.
“Kalau keberatan, ya ubah undang-undangnya. Minta supaya tersangka kasus pemerasan dan TPPU tidak bisa ditahan. Tapi selama undang-undangnya masih berlaku, ya harus patuh dong,” katanya.
Gugatan Rp100 Miliar
Nikita Mirzani ditahan Polda Metro Jaya pada 5 Maret 2025, atas kasus pemerasan terhadap Reza Gladys sebesar Rp5 miliar. (FTNews.co.id)
Sementara itu, Surya Batubara turut menanggapi pernyataan kuasa hukum Nikita, Fahmi Bachmid, yang sebelumnya menyebut nilai gugatan Rp100 miliar masih tergolong kecil karena kliennya kehilangan potensi pendapatan selama ditahan.
“Memang tuntutan itu bisa dihitung. Tapi tetap saja, dasar gugatannya harus jelas dan kuat,” kata Surya.
Surya juga menegaskan, pihaknya belum berencana menghadirkan Reza Gladys dalam persidangan, kecuali jika memang diperlukan oleh majelis hakim.
“Kami akan menghadirkan klien kami jika memang diperlukan. Kalau tidak, cukup kami yang mewakili,” ujarnya.
Kronologi Gugatan
dr. Reza Gladys dan suaminya, dr. Attaubah Mufid (Instagram @rezagladys)
Seperti diketahui, Nikita Mirzani resmi melayangkan gugatan wanprestasi terhadap dr. Reza Gladys dan suaminya, dr. Attaubah Mufid, pada 16 Mei 2025. Gugatan tersebut teregistrasi dengan nomor 489/Pdt.G/2025/PN JKT.SEL dan diajukan melalui kuasa hukumnya, Fahmi Bachmid.
Dalam perkara ini, Nikita dan asistennya, Ismail Marzuki, tercatat sebagai penggugat. Sedangkan Reza Gladys dan suaminya menjadi tergugat. Kepala Kepolisian Republik Indonesia, Jaksa Agung Republik Indonesia, serta PT Bumi Parama Wisesa turut tergugat.
Gugatan tersebut menuntut majelis hakim untuk menyatakan bahwa perjanjian kerja sama review produk skincare antara Nikita dan Reza sah dan mengikat secara hukum.
Perjanjian tersebut berlaku selama satu tahun, dari 19 November 2024 hingga 19 November 2025, dengan ketentuan bahwa Nikita memberikan ulasan positif terhadap produk skincare milik Reza.
Nikita menilai bahwa laporan Reza terhadap dirinya dan sang asisten merupakan bentuk pelanggaran atas perjanjian tersebut. Oleh karena itu, ia meminta majelis hakim menyatakan Reza telah melakukan wanprestasi.
“Menyatakan perbuatan TERGUGAT I ingkar janji (wanprestasi) kepada PENGGUGAT I,” demikian bunyi petitum dalam dokumen gugatan yang tercantum dalam laman SIPP PN Jakarta Selatan.
(Selvianus Kopong Basar)